Berita Sidikkasus.co.id
AGAM SUMBAR- Keterlambatan penginputan data terhadap pencairan tahap ll, yang persyaratan nya harus terpenuhi penginputan data tahap ll sebanyak 90% dari dana tahap ll, jika tidak terpenuhi dana salur tahap ll tersebut, sesuai dengan PMK (Peratuaran mentri keungan) PMK 130 tahun 2019, “Tentang pengelolaan Dana alokasi khusus (DAK)”.
Sesuai dengan hal tersebut, pihak kontraktor maupun konsultan agar terus bersabar terhadap terjadinya keterlambatan penginputan data syarat pencairan ke “OMSPAN” (Online monitoring sistim perbendaharaan admisnistrasi negara).
Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Agam, melalui sekretarisnya “Endrisasman S.E.” Rabu, (29/12/21) beliau menyampaikan, “Berkaitan dengan tidak salurnya dana DAK tahap lll terjadi karena keterlambatan pengelola dalam menginput data terhadap “OMSPAN”, pada 15/12/ 2021.
Kami sudah berupaya semaksimal mungkin dan berkonsultasi dengan pihak kanwil dan perbendaharan di padang, bagian keuangan dan diarah kan kita untuk menyurati kementrian keuangan melalui surat yang dilayang kan atas nama pemerintah daerah kabupaten Agam.
Penyuratan sudah kita laksanakan dan sudah kita kordinasikan sama dinas provinsi, dan jum’at pagi kami kirim kan surat ke kementrian pendidikan kebudayaan pusat dan syarat yang di syarat kan sesuai dengan aturan PMK, 90% dana terealisi, sudah terealisasi malahan sebanyak 91% terealisasi dari dana tahap l dan tahap ll, keterlambatan penginputan data.
Untuk langkah-langkah dan upaya yang kami lakukan saat ini, (1).Mekanisme yang dilakukan mengacu terhadap aturan PMK 130 tahun 2019 yang berbunyi, “ketika sebagian dana tidak tersalur dalam membayar kewajiban kepada pihak ke tiga maka menjadi tanggung jawab pemerintah daerah” dengan dasar ini, daerah berupaya menjalani mekanisme kewajiban kepada pihak ketiga sesuai peraturan yang berlaku.
Dan pada anggaran perubahan tahun 2022, mekanisme tsb di mulai dari memasukan sebagai utang pada laporan pertanggung jawaban keuangan, Dalam kondisi kini APBD Tahun 2022 sudah ketok palu, untuk kesiapan penagihan dan kwitansi kita berupaya semaksimal mungkin untuk melengkapi berkas-berkasnya.
Adapun mengenai masalah neraca hutang, itu nantinya dilakukan pemeriksaan oleh BPK, dan inspektorat setelah di lakukan pemerikasaan dan disah kan oleh pihak BPK dan Inspektorat, baru sah di masukkan di APBD perubahan tahun 2022″, Tutupnya. (Syafrianto.S.Sos)
Komentar