Berita Sidikkasus.co.id
CIREBON – Dalam rangka peningkatan kualitas dan kuantitas pelayan Desa di tiap-tiap wilayah negara Indonesia, pemerintah berusaha mengupayakan Segala hal yang terbaik dalam menopang dan mendukung kinerja pemerintahan desa. Salah satu upaya tersebut adalah dengan mengucurkan dana Bantuan Provinsi atau Bantuan Gubernur setiap tahunnya. Adapun nilai nominal dana bantuan tersebut pada Tahun ini adalah sebesar Rp 130.000.000,-
Adapun item-item yang harus direalisasikan dari dana bantuan tersebut antara lain Dana sapa warga berupa Dana pulsa untuk setiap RW, Rp.4.200.000, Posyandu desa, Rp.9.750.000, Tunjangan perangkat, Rp.15.000.000 dan perbaikan infrastruktur penunjang kegiatan pelayanan desa. Adapun dana infrastruktur digunakan untuk pengaspalan jalan desa dan SPAL dengan alokasi dana Rp.101.050.000 dengan teknis pelaksanaan pekerjaan swakelola yang di laksanakan oleh masyarakat setempat.
Akan tetapi di lihat dari segi keterbukaan atau transparansi kegiatan itu jawaban dari kaur program tidak mencerminkan ketransfaran tersebut, saat awak media ini mempertanyakan regulasi yang sudah di tetapkan Juklak dan Juknis yang ada tapi jawaban dari kaur perencanaan Desa kempek RIZKI yang mewakili kuwu Desa Kempek URIP tidak sesuai karena dari beberapa pertanyaan yang kami minta hampir semua tidak sesuai padahal jelas seharusnya sebagai Kaur Perencanaan mengetahui persis program program Desa Kempek, sesuai dengan APBDes hal ini sudah bertentangan dengan Undang-undang Keterbukaan Publik agar masyarakat bisa mengetahui atau memahami dari mana anggaran itu dan berapa besar Pagu anggaran yang di terima oleh Desa Kempek.
Kaur Perencanaan Desa Kempek RIZKI mengatakan Kegiatan Infrastruktur Banprov sudah di laksanakan untuk kegiatan pengaspalan dengan panjang 117,Lebar 2,8 di blok pesantren dan pembuatan SPAL dengan panjang 165,5 dengan pagu anggaran 101.050.000 dan pelaksanaan sudah sesuai Dengan juklak dan juknis yang diberikan pemerintah Pusat, Provinsi atau pun Pemerintah Daerah walau dengan segala keterbatasan yang ada. ” ujar Kaur Perencanaan Desa Kempek Rizki, yang mewakili Kuwu Desa Kempek URIP saat ditemui di kantor desa pada hari Senin, 30 November 2020
Pemerintahan Desa Kempek terkait pelaksanaan kegiatan Banprov tahun 2020. Dalam hal ini sangat di sayangkan, dengan alasan masih belajar dalam melaksanakan program tersebut, Kaur Perencanaan Rizki pun menegaskan, bahwa dirinya masih belum memahami betul tentang juklak dan juknis BANPROV makanya masih perlu bimbingan dan belajar dari pendamping BANPROV yang sudah di tunjuk oleh DPMD, dengan demikian pelaksanaan kegiatan Banprov di Desa Kempek pelaksanaan nya dengan Sistem Swakelola tidak sesuai dengan makna dan arti dari Swakelola itu sendiri.
Saat kami awak media ini meminta bertemu dengan Kuwu Desa Kempek URIP untuk klarifikasi terkait penggunaan Dana BANPROV di desa tersebut semua perangkat desa mengatakan bahwa kuwu sedang berada di luar ada acara kondangan di tetangga desa padahal kami melihat dengan mata sendiri kalau Kuwu Urip ada di tempat, hal serupa juga di katakan oleh Kaur Perencanaan dan mandor desa bahwa kuwu tidak berada di tempat, kaur Perencanaan juga sempat mengatakan kalau kuwu Urip akan kembali ke desa pada pukul 2 siang ,tapi setelah kami menunggu hampir lebih 3 jam kuwu urip tidak kunjung datang ke balai desa juga, dan atas inisiatif dari kaur Perencanaan Rizki akan menghadap kuwu urip untuk menyampaikan maksud dan tujuan dari awak media ini, setelah beberapa lama kaur perencanaan Rizki datang kembali menemui kami dan menyampaikan pesan dari kuwu Urip tidak bisa menemui kami dengan alasan yang tidak jelas dan memberikan kami amplop untuk uang bensin kata nya, dan kami mempertanyakan maksud nya apa UANG BENSIN , kami hanya meminta konfirmasi terkait pelaksanaan Anggaran BANPROV yang sudah di realisasikan di desa Kempek dan untuk apa saja peruntukan nya, dan kaur Perencanaan Rizki menjawab bahwa kuwu Urip tidak bisa di temui hanya menitipkan amplop ini saja untuk uang bensin ujar Rizki.
Kami sangat kecewa dengan tindakan kuwu Urip yang tidak mau menemui kami awak media sebagai kontrol sosial untuk mencari informasi Anggaran BANPROV yang sudah selesai Kegiatan realisasi nya, dan yang lebih mengecewakan kami adalah tindakan kuwu Urip yang menilai kami hanya dengan bahasa UANG BENSIN.
Padahal harusnya sebagai pimpinan di desa kempek kuwu Urip harus bisa melayani semua unsur masyarakat dengan baik termasuk kami dari awak media karena tindakan dan kelakuan seorang pemimpin mencerminkan kepribadian dirinya sebagai seorang pemimpin.
Pelaksanaan Kegiatan Banprov di Desa Kempek juga mendapatkan tanggapan dari BPAN ALIANSI INDONESIA Muhidin, saat mendampingi awak media ini menjelaskan dari hasil monitoring pelaksanaan kegiatan Banprov itu di jelaskan banyak di temukan kejanggalan terkait penggunaan anggaran Banprov yang sudah di laksanakan di Desa Kempek ini ” pungkasnya. (Team)
Komentar