Berita: sidikkasus.co.id
Jember – Senin (01/02/2021), Tim Kuasa Hukum Haniyah Cs, selaku tergugat kasus akte hibah tanah seluas 2773 Meter persegi di Dusun Grujugan, Desa Jatisari, Kecamatan Jenggawah hadir dalam sidang perdana di Pengadilan Agama (PA) Jember. Namun Pihak kuasa hukum dan prinsipal yaitu penggugat, Satrina binti Mansyur alias P Giman tidak hadir di persidangan dengan nomor perkara 175 / Pdt. G / 2021 / PA. Jr. tertanggal 13 Januari 2021.
“Hari ini kita menghadiri gugatan sidang pembatalan akte hibah antara nenek Satrina dengan anak almarhumah Nuranti yang mendapat hibah dari Satrina B Nuranti. Namun pihak Satrina tidak hadir di persidangan, dan akan dipanggil lagi oleh PA Jember minggu depan,” ungkap Ahmad Subhan, selaku kuasa hukum ahli waris almarhumah Nuranti (Haniyah Cs – red), di halaman PA Jember, Senin (01/02/2021).
“Yang digugat ini cucunya anak dari almarhumah ibu Nuranti,” ucap kuasa hukum tergugat.
Tergugat, Haniyah Cs sebelumnya pernah di gugat dengan penggugat yang sama dan kasus yang sama , namun kasusnya dimenangkan pihak tergugat yaitu Haniyah Cs, dengan nomer putusan pengadilan agama jember No. 2778/Pdt. G/2020/PA.Jr. ” Sekarang di gugat lagi dengan gugatan baru ,” Terangnya.
“Obyek yang digugat adalah tanah sawah. Sementara kita fokus upaya mediasi dulu, jika tidak ada jalan mediasi kita akan memberikan jawaban atas gugatan si tergugat,” pungkasnya.
Humas PA Jember, Drs. Moh Hosen S.H, M.H membenarkan adanya sidang gugatan pembatalan akte hibah terhadap Haniyah Cs. “Pihak Satrina dan kuasa hukumnya tidak hadir di persidangan, kita tidak tahu apa alasannya,” tuturnya Kepada wartawan sidik kasus di ruangan PA Jember.
“Insyaallah, satu Minggu Kedepan kita akan agendakan pemanggilan ulang ,” pungkasnya, di lobi PA Jember lantai 2. (Herman).
Komentar