Berita sidikkasus.co.id
MADINA SUMUT – Dari hasil konfirmasi DPC LSM KPK RI Kabupaten Mandailing Natal ( Arjuna Siregar ) selaku Ketua Intelijen DPC LSM KPK RI Kabupaten Mandailing Natal saat Turun Ke Masyarakat Desa Muara Kumpulan Kecamatan Muara Sipongi yang anak masih di Bangku sekolah UPTD SD 246 Silatung dan UPTD SD 398 Aek Bulangge Desa Koto Boru Kecamatan Muara Sipongi Kabupaten Mandailing Natal.
Setelah salah Anggota Intelijen DPC LSM KPK RI Kabupaten Mandailing Natal melaporkan Perihal tersebut ke Pimpinan Cabang LSM KPK RI Kabupaten Mandailing Natal ( Fahrin Siregar ) hal seperti ini tidak boleh di biarkan karena ini adalah salah satu Program Indonesia Pintar yang bersumber dana APBN
Dalam hal ini Fahrin Siregar sebagai Ketua Pimpinan Cabang LSM KPK RI Kabupaten Mandailing Natal telah Mengklarifikasi kepada Kepala Sekolah namun Kepala Sekolah tersebut Enggan untuk memberi Keterangan .
Fahrin Siregar sebagai Ketua DPC LSM KPK RI Kabupaten Mandailing Natal meminta kepada wartawan supaya kejadian Penggelapan dana PIP ini segera untuk di Publikasikan .
Sewaktu Wartawan mengkonfirmasi Perihal tersebut Fahrin Siregar menjelaskan Pernah saya di datangi suami kepala sekolah 246 Silatung tapi Pertemuan tersebut suami agak ” SOK ” dengan sebutan tutuplah Berkas mu itu lalu di suruh nya Istri nya sebagai Kepala Sekolah untuk memberikan uang Rp 500.000 ( Lima Ratus Ribu ) karena Anggapan Fahrin Siregar sebagai Ketua DPC LSM KPK RI Kabupaten Mandailing Natal suami kepala sekolah ini adalah seorang Pengacara.
Mungkin lantaran dia seorang Pengacara Persoalan di anggap nya Remeh atau Layas .. Padahal Orang tua dari si Penerima ini sudah mengaku dan memberikan
keterangan dengan Jelas bahwa kepala sekolah 246 Silatung yang ada di Muara Kumpulan Kecamatan Muara Sipongi mereka di Paksa untuk menanda tangani surat yang sudah di konsep kepala sekolah tersebut dengan materai sepuluh ribu bunyinya tidak keberatan kalau di Potong Rp 50.000 ( Lima Puluh Ribu ) dan tidak keberatan kalau pihak sekolah yang mencair kan ke Bank BRI Kota Nopan
Padahal Pengakuan dari si penerima masih banyak lagi yang belum di salurkan dan belakang ini hanya di kasih Rp 200.000 ( Dua Ratus Ribu Rupiah ) inilah
Penyampaian ketua DPC LSM KPK RI Kabupaten Mandailing Natal kepada wartawan saat di konfirmasi di Warung Kopi di Panyabungan .
Begitu berita ini di terbitkan Investigasi mereka lanjut membuat laporan ke Aparat Penegak Hukum.
Penulis: Sultan Nasution
Komentar