Pengedar Sabu Asal Lampung Selatan Ditangkap Polres Melawi

MELAWI-JKN. Polres Melawi meringkus pengedar narkoba jenis sabu asal Lampung Selatan berinisial ES (31) alias E beralamat tingal di Jalan Prawindo Desa Paal Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi. ES ditangkap di salah satu penginapan dikisaran pasar Nanga Pinoh Kabupaten Melawi.

Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.I.K., M. Si melalui Kasat Narkoba Iptu Aris Setiawan, SH, mengatakan, tersangka diringkus pada Senin (23/9) sekitar pukul 20.20 WIB.

” Berawal dari infomasi masyarakat pada hari sabtu (21/9) sekitar jam 12.40 Wib. di TKP sering dijadikan lokasi transaksi narkoba jenis sabu,” Terang Aris

Selanjutnya Anggota Sat Narkoba melakukan penyelidikan di sekitaran penginapan tersebut dan menemukan satu orang yang mencurigakan, orang tersebut datang menggunakan sepeda motor YAMAHA RX-KING warna kuning hitam masuk kedalam penginapan.

Dengan sigap anggota langsung mengikuti orang tersebut dan naik kelantai tiga tepatnya dikamar 305.

Anggota pun langsung masuk kekamar tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap orang tersebut serta disaksikan resepsionis penginapan dan ditemukan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu.

” Barang bukti tersebut disimpan tersangka dalam bungkus rokok sampoerna warna hitam, 5 (lima) plastik klip transparan yang dimasukan dalam bungkus rokok esse warna biru,1 (satu) buah alat hisap sabu berupa bong yang terpasang kaca fanbo dan pipet warna hitam, 1 (satu) buah korek api gas warna biru yang sudah dilepas kepalanya, 1 (satu) buah pipet warna putih yang diruncingkan ujungnya dan 1 (satu) unit motor YAMAHA RX-KING warna hitam,” Terang Aris.

Aris mengatakan, narkoba jenis sabu ini diduga bukan hanya diedarkan kesejumlah orang, tetapi juga dipakai oleh tersangka sendiri.

Berdasarkan LP/A/75/IX/RES.4.2./ 2019/Kalbar/Res Mlw, tgl.23-9-2019, selanjutnya BB dan terlapor di bawa ke Polres Melawi guna penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya kini tersangka mendekam di tahanan Polres Melawi. Ia dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.(Jumain)

Komentar