LUMAJANG – JKN.
Seorang warga Dusun Krajan, Desa/Kec Pasrujambe, Kabupaten Lumajang, Jawa timur, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang, Rabu (24/07/2019)
Adalah inisial ‘DDTR’ (25) harus diamankan petugas yang berwajib dirumahnya sekira jam 10.00 Wib.
Dirumahnya ‘DDTR’ ditemukan 56 butir pil koplo serta uang hasil penjualan pil koplo sejumlah Rp. 1.575.00.
Barang bukti yang ditemukan, oleh petugas langsung diamankan ke Mapolres Lumajang beserta tersangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Lumajang, AKBP. DR. Muhammad Arsal Sahban, SH., SIK., MM., MH., mengungkapkan, “luar biasa masalah narkoba dilumajang. hampir tiap hari kami tangkap. perlu ada kerjasama semua pihak untuk menghilangkan narkoba dilumajang. dimulai dari keluarga, lingkungan dan sekolah bersama-sama menjaga pengaruh narkoba. jangan kasih ruang sedikitpun untuk narkoba,” ungkap Arsal.
“saya tidak akan bosan-bosan untuk mengungkap dan menangkap transaksi narkoba diwilayah Lumajang tanpa pandang bulu karena saya ingin generasi penerus bangsa tidak dirusak oleh narkoba,” pungkas Arsal.
Kasat Resnarkoba, AKP. Priyo Purwandito, SH., menjelaskan, “pelaku diketahui melanggar pasal 197 sub. 196 UURI No. 36 th 2009 tentang kesehatan. “sesuai undang undang yang berlaku di Indonesia, pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal 1 milyar,” tegasnya.
Reporter: Riaman
publisher : Teddy
Komentar