Berita sidikkasus.co.id
NISEL – Sat Res Narkoba Polres Nias Selatan berhasil ungkap kasus narkoba dengan pengedar jenis sabu di wilayah Jalan Sibohou menuju Desa Hilina’a, Kecamatan Telukdalam Kabupaten Nias Selatan pada hari Senin, (06/05/24).
Sat Narkoba Polres Nias Selatan berhasil meringkus 1 orang pria berstatus pengedar narkoba jenis Shabu seorang lelaki yang berinisial, HW (40), warga Jalan Sudirman, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kec.Teluk Dalam Kab.Nias Selatan
“Awalnya, pada senin (06/05/2024) siang, mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang lelaki yang biasa melakukan transaksi Shabu di jalan Daerah Jalan Sibohou, Desa Hilina’a, Kec.Telukdalam Kab.Nias Selatan, dimana HW kerap menjadikan tempat ini untuk mengedarkan Shabu miliknya.
Berdasarkan informasi itu dari masyarakat Kasat Narkoba AKP REINHARD SIANIPAR langsung memerintahkan anggota tim SAT Narkoba untuk melakukan penyelidikan, dan pada Pukul 20.00.Wib Sat Narkoba menemukan orang yang sesuai dengan ciri-ciri informasi yang diterima dari masyarakat bahwa HW berada di TKP dengan maksud akan melakukan transaksi Narkoba jenis Shabu.
Tim langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan,dan ditemukan dari HW sebuah plastik bening kecil diduga keras berisi Shabu, dan HW mengakui bahwa benar barang tersebut adalah miliknya dan HW sudah sering melakukan kegiatan haram tersebut ditempat itu.
Tak hanya itu, Tim juga berhasil mengamankan barang bukti lainya berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 150 Warna Abu-Abu No.Pol BB 4579 MZ, satu unit Handphone NOKIA Warna Hitam, dua lembar uang tunai pecahan Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah).
AKP REINHARD mengungkapkan “keberhasilan tim anggotanya menangkap seorang pengedar barang haram tersebut berkat laporan warga yang sudah resah dengan aktivitas transaksi narkoba yang dilakukan tersangka HW (40) tersebut di sekitar kampungnya
Lanjutnya, Pengungkapan bandar narkoba itu merupakan bentuk keperdulian dan keprihatinan masyarakat terhadap adanya peredaran narkoba di Kecamatan teluk dalam dengan cara memberikan informasi kepada petugas kepolisian Sat Narkoba, untuk selanjutnya kami akan melakukan pemberkasan untuk melimpahkan dan menyerahkan tersangka ke Kejaksaan.”Jelasnya Reinhard
Media Sidikkasus.co.id pada saat konfimasi melalui KBO Sat Resnarkoba Polres Nias Selatan menyampaikan bahwa Ancaman hukuman Inisial HW paling lama 20 Tahun.
(Felirman Baene)
Komentar