Foto. Daeng Tantu, pelaku Pembunuhan di apit oleh 2 petugas Kepolisian
Berita Sidikkasus.co.id
KOLAKA – desa ladahai kecamatan iwoimendaa kabupaten kolaka provinsi sulawesi tenggara (sultra)
Telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan dua orang korban saudara kandung meninggal dunia.
Awalnya kejadian, pelaku Nasir alias DG.Tantu (54) pelaku, merasa resah terhadap prilaku korban yang mana lokasi tanah yang telah di pagar oleh tersangka selalu di buka pagarnya sehingga pelaku merasa kesal dan jengkel.
Peristiwa terjadi, sewaktu pelaku keluar dari rumah bertujuan menuju mesjid yang berada di desa ladahai, yang mana saat itu pelaku membawa senjata tajam (sajam) jenis keris badik, saat itu pelaku melihat Sidung tak lain adalah (korban l), yang sementara berada di TKP depan lapangan bola, saat itu pelaku DG Tantu (54), langsung menikam korban sebanyak tiga kali di bagian dada korban.15,30 wita Rabu 22/7/2020)
Tidak berselang lama saudara kandung korban bernama Haking (korban ke 2) datang dengan membawa sebilah parang untuk melakukan perlawanan memaranggi pelaku di bagian pundak sebelah kanan namun tidak mampan, dan akhirnya parang milik korban jatuh terlepas dari tangan nya”
Pelaku kemudian mengambil parang milik korban yang sudah terlepas jatuh, dan langsung memaranggi menebas korban di bagian leher akibatnya korban Haking, terluka di bagian leher hampir putus. saat itu terduga Aso (35) datang dan melempari kepala korban mengunakan batu.
Atas peristiwa kejadian itu Kedua korban yakni Sidung dan Haking, saudara kandung kakak beradik meninggal dunia.
Realese: humas polres kolaka
Kontributor: Iswan Safar
Komentar