Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Bertempat di Badan Diklat Kejaksaan RI

Berita Sidikkasus.co.id

Jakarta, – Wakil Jaksa Agung RI, Setia Untung Arimuladi mewakili Jaksa Agung RI melaksanakan pengambilan sumpah jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, bertempat di Badan Diklat Kejaksaan RI, Ragunan, (Rabu,16/09/2020). Pejabat yang dilantik adalah DR. Wilhelmus Lingitubun, SH, MH.

Pada kesempatan ini, Jaksa Agung RI menyampaikan 5 (lima) arahannya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang baru dilantik, yang dibacakan oleh Wakil Jaksa Agung RI sebagai berikut :

1. Terapkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif secara selektif, profesional, proporsional, bertanggungjawab, serta berlandaskan pada hati nurani. Jangan membuat Langkah-langkah yang kontraproduktif sehingga menghilangkan esensi filosofis ketentuan tersebut.

2. Optimalkan peran Kejaksaan RI dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020. Jaga netralitas, independensi, dan objektifitas personil Kejaksaan di satker masing-masing dalam penyelenggaraan Pilkada. Perkuat peran sentral dalam Sentra Gakkumdu, sekaligus tingkatkan sinergi dengan unsur-unsur Sentra Gakkumdu, agar tercipta kesamaan pemahaman penerapan pasal dan pola penanganan perkara tindak pidana pemilihan, sehingga tercapai kualitas demokrasi yang bermutu.

3. Sukseskan dan pastikan setiap kebijakan pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan pernah sekali-kali melakukan tindakan yang menghambat atau bahkan penyimpangan untuk meraup keuntungan bagi diri sendiri, sehingga menurunkan serta merusak citra, marwah, harkat, dan martabat Kejaksaan RI.

4. Tingkatkan dan perkuat pengawasan melekat (waskat) yang efektif, guna meminimalisir adanya penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, dan segala bentuk perbuatan tercela lainnya. Sebagai atasan sesungguhnya saya sedih, karena terpaksa harus menindak terlalu banyak Jaksa yang melakukan penyalahgunaan wewenang. Untuk itu, saya tegaskan hentikan penyimpangan tersebut dan jangan terulang lagi.

5. Dukung dan sosialisasikan Revisi Undang-Undang Kejaksaan yang diusulkan oleh Badan Legislatif DPR RI. Rapatkan barisan, jangan terpecah belah atas beberapa isu yang hendak menjadikan kita resisten terhadap revisi tersebut. Untuk itu, mari kita kawal setiap prosesnya dengan seksama.(**)

Komentar