Berita Sidikkasus.co.id
Jakarta | Banyak orang merasa kuatir dengan rencana akan diberlakukannya pengamanan swakarsa oleh Calon Kapolri yang baru selesai menjalani uji kelayakan dan kemudian dinyatakan lolos oleh DPR RI.(24/01)
Terdapat setidaknya empat catatan terkait pengamanan swakarsa di Indonesia, yaitu : Pertama, pengamanan swakarsa merupakan amanat undang-undang Nomor 2 tahun 2002, dimana pengemban fungsi kepolisian di Indonesia adalah Polri dibantu oleh kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;
Kedua, pengamanan swakarsa merupakan paradigma baru kepolisian dilaksanakan di seluruh dunia dikenal sebagai istilah community policing; Ketiga, bentuk-bentuk pengamanan swakarsa di Indonesia sudah dipraktikkan di Indonesia bahkan sebelum negara Republik Indonesia lahir dimana beberapa diantaranya masih berlaku sampai sekarang;
dan Keempat, ingatan kolektif masyarakat Indonesia ada trauma buruk masyarakat terkait Sistem Pengamanan Swakarsa dibentuk oleh ABRI pada penghujung kekuasaan Orde Baru di Indonesia tahun 1998.
Bentuk-bentuk pengamanan swakarsa di Indonesia sudah berlaku sampai dengan sekarang dengan istilah Satuan Pengamanan atau Satpam, dimana bekerja pada lingkungan perusahaan, pusat perbelanjaan, lingkungan perkantoran, dan di lingkungan perumahan atau lingkungan pemukiman. Satuan Pengamanan merupakan salah satu bentuk dari pengamanan swakarsa seperti diatur dalam Undang-undang, namun tidak banyak dimasalahkan karena orang awam menilai bukan sebagai Pengamanan Swakarsa.
Sejak tahun 1980-an terdapat paradigma baru dalam kegiatan kepolisian di seluruh dunia, dimana polisi lebih berorientasi pada pembinaan masyarakat. Karena setiap komunitas memiliki masalahnya sendiri dan masalah tersebut dapat berbeda antara satu komunitas dengan komunitas lainnya.
Polisi bersama masyarakat berusaha menemukan permasalahan tersebut dan mencari cara memecahkannya, dimana telah diidentifikasi bahwa kejahatan besar atau kejahatan yang meresahkan masyarakat selalu berawal dari pelanggaran kecil atau suasana ketidak tertiban dalam suatu komunitas yang tidak segera diatasi. Kegiatan kemitraan antara polisi dan masyarakat terkait masalah keamanan, ketertiban, dan ketentraman masyarakat ini dalam buku-buku tentang kepolisian dikenal dengan beberapa sebutan seperti Community Oriented Policing, Community-Based Crime Prevention, Policing Community, atau Community Policing dan diterapkan oleh satuan kepolisian di seluruh dunia.
Penulis George L. Kelling dan Catherine M. Coles menulis buku yang sangat terkenal dengan judul Fixing Broken Window tentang perlunya kemitraan terpadu polisi dan masyarakat untuk terwujudnya ketertiban, ketentraman dan kemanan sebagai prasyarat pelaksanaan pembangunan. Kerjasama antara polisi dengan masyarakat dalam mewujudkan ketertiban, ketentraman dan keamanan di atas adalah merupakan bentuk pengamanan swakarsa.
Mengidentifikasi permasalahan oleh polisi dan masyarakat dalam upaya memecahkan masalah secara bersama bukan merupakah hal baru di Indonesia. Karena strategi ini sudah ada dan dilaksanakan jauh sebelum Republik Indonesia lahir, dimana beberapa di antaranya masih berlaku di lingkungan tertentu sampai dengan sekarang.
Sebagai contoh tentang praktik pengamanan swakarsa adalah adanya petugas Jagabaya atau petugas Jagatirta di pedesan di Pulau Jawa, diperlukan untuk mengatasi masalah keamanan dan ketertiban serta pengaturan irigasi untuk mengaliri persawahan.
Contoh lain adalah petugas Pecalang pada desa adat untuk menegakkan adat istiadat dan Subak untuk pengaturan irigasi di Pulau Bali. Sistem ronda kampung merupakan contoh lain dari keamanan swakarsa sejak tahun 1890 sebagai kegiatan polisi yang berorientasi kepada masyarakat, dimana kegiatan polisi harus mendapat dukungan dari masyarakat.
Pada masa kekuasaan militer Jepang dikenalkan adanya istilah RT dan RW yang bertanggung jawab harus mengetahui siapa saja yang tinggal di wilayahnya dan bertanggung jawab memimpin semua orang yang tinggal di wilayahnya. Sistem RT dan RW sebagai pengamanan swakarsa masih berlaku sampai dengan sekarang yang bertanggung jawab masalah keamanan dan kebersihan lingkungan.
Menarik pernyataan Jenderal Polisi Roberto Lastimoso Kepala Kepolisian Nasional Phillipina 1998-1999 bahwa sistem pengamanan swakarsa yang berlaku di pedesaan di Philipina sampai dengan sekarang dikenal sebagai Barangay Ronda adalah sistem keamanan peninggalan Kerajaan Majapahit yang kekuasaannya pernah sampai wilayah Philipina.
Apabila kita mengamati bagaimana Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo selaku Kabareskrim dalam menyikapi kasus Djoko Chandra yang melibatkan dua Perwira Tinggi Polri sangat menarik dan membuat banyak kalangan terkejut, karena mampu bertindak sangat cepat dan tegas dalam menetapkan keduanya sebagai tersangka, memerintahkan dilakukannya penahanan dan memproses hukum karena disangka sudah terkait kasus Djoko Chandra.
Ketika diserang bahwa pak Listyo Sigit Prabowo adalah teman pak Tommy Sumardi selaku penghubung Djoko Chandra, pak Listyo Sigit langsung mengaku memang kenal tetapi tidak ada kaitan dengan kasus Djoko Chandra.
Saat ini pak Listyo Sigit sebagai calon Kapolri usulan Presiden dan sudah disetujui oleh DPR RI akan segera dilantik namun banyak dipermasalahkan karena dituduh ingin menghidupkan Pengamanan Swakarsa, kita akan melihat bagaimana masalah ini akan direspon terkait penamaan pengamanan swakarsa dan bagaimana konsep stategis Polri dalam pelibatan masyarakat dalam upaya Polri melaksanakan fungsi, peran, dan tugasnya dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum di Indonesia.
Karena pengamanan swakarsa sudah memiliki landasan hukum jelas, berlaku di seluruh dunia meski dengan sebutan yang bervariasi, sudah ada praktik pengamanan swakarsa di Indonesia sejak Republik Indonesia belum lahir sampai dengan sekarang.
Publikasi : Redaksi Sidikkasus
Komentar