Pengaduan Dugaan Korupsi di Lindungi, KPK Segera Bersihkan Sejumlah Kasus Korupsi di DPU-PR Pulau Taliabu

Berita Sidikkasus.co.id

TALIABU | Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Pulau Taliabu kembali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu agar jangan Pelihara pejabat Koruptor di Pemerintah daerah Kabupaten Pulau Taliabu.

Sebab kejahatan dugaan tindak pidana korupsi yang terdapat pada pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Kabupaten Pulau Taliabu itu sangat jelas melakukan konspirasi kejahatan untuk mencairkan anggaran Sejumlah Proyek pembangunan jalan Beton dan Bangunan hingga 100 persen diduga untuk memperkaya Bupati Pulau Taliabu termasuk dugaan Suap dan Gratifikasi di dalamnya.

Ketua DPC GPM Pulau Taliabu, Lisman mengatakan, bahwa sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi, salah satunya proyek Pekerjaan Pembangunan Jalan beton di Kecamatan Taliabu Barat Laut (Nggele) dan Kecamatan Lede pada Dinas (PU-PR) Pulau Taliabu.

“Sejumlah kasus dugaan Korupsi tersebut sudah di laporkan oleh Aliansi Jaringan Aksi Mahasiswa Indonesia (Jam – Indonesia) saat itu mereka berkali-kali menggelar demonstrasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu kasus yang sama juga di laporkan oleh Himpunan Mahasiswa Taliabu (HMT) Cabang Ternate ke Kejati Maluku Utara di Tahun 2023 lalu.” Ungkap dia. Senin (27/1/2025).

Lisman juga mempertegas bahwa sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut belum juga di tindaklanjuti oleh KPK dan Kejati Maluku Utara. Padahal laporannya diketahui sudah di terima pada saat itu HMT Cabang Ternate menggelar aksi di Depan Kejati Maluku Utara.

Olehnya itu, GPM Pulau Taliabu menuntut kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bapak Setyo Budiyanto bersama penyidiknya dan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Bapak Herry Ahmad Pribadi, S.H., M.H., bersama jajarannya segera melakukan pemanggilan serta memeriksa Pejabat Dinas PU-PR, Bupati Pulau Taliabu dan Sejumlah Kontraktor terkait adanya kelebihan pembayaran, salah satunya adalah Pekerjaan Peningkatan Jalan Nggele – Lede (Beton) Sebesar Rp13, 4 Miliar lebih.

“Proyek ini yang dilaksanakan oleh PT IJM
sesuai Kontrak Nomor 602.2/23. KONS/KONTRAK/PPK/BM/DPU-PR/PT/2022 tanggal 27 Juli 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp16.320.438.000,00.” Ujar Lisman.

Dia mengungkapkan proyek ini dengan memiliki Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak adalah selama 150 hari kalender (27 Juli sampai dengan 23 Desember 2022) dan diubah terakhir melalui Adendum 602. 2/26. KONS/KONTRAK/PPK/BM/DPU-PR/PT/2022/ADD.03 tanggal 23 Desember 2023 terkait perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan menjadi 600 hari kalender dan berakhir di 23 Maret 2024.

Pengawasan teknis kegiatan juga dilaksanakan oleh PPK bersama tim internal dari Dinas PUPR, yang terdiri dari PPK dan pengawas lapangan.

Pengawasan oleh PPK dilakukan diantaranya dengan cara mengendalikan pelaksanaan kontrak
secara umum/keseluruhan dan melakukan pengendalian teknis kegiatan dan melaporkan pelaksanaan serta penyelesaian kegiatan di lokasi pekerjaan kepada PA/KPA.

Berdasarkan penelaahan pada rincian SP2D TA 2022 dan TA 2023, pembayaran atas pekerjaan tersebut telah dibayar 100% terakhir melalui
SP2D Nomor 00114/SP2D/1.03.01.01 /2023 sebesar Rp 4.896.131.400,00 tanggal 3 Februari 2023.

BPK melakukan pemeriksaan fisik bersama Perwakilan PPK, pihak rekanan pelaksana dan Inspektorat pada 19 Februari 2024 di Kecamatan Taliabu Barat Laut dan Kecamatan Lede Kabupaten Pulau Taliabu.

Pemeriksaan fisik meliputi pengukuran prestasi pekerjaan berdasarkan dokumen back up data dan analisa atas metode pelaksanaan yang dilakukan oleh rekanan pelaksana. Pelaksanaan pemeriksaan fisik dituangkan dalam
Berita Acara Hasil Pemeriksaan Fisik tanggal 19 Februari 2024 yang ditandatangani bersama oleh BPK, PPK, Rekanan Pelaksana dan Inspektorat.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan dokumen yang diperoleh serta perhitungan kembali atas progres per 23 Maret 2024, diketahui bahwa progres pekerjaan baru mencapai 8,33% atau sebesar Rp 1.225.149.178,34 dari nilai kontrak sebelum pajak dan sampai berakhirnya pemeriksaan pada tanggal 17 Mei 2024, sisa pekerjaan sebesar 91,67% atau sebesar Rp 13.477.948.977,68 belum selesai dikerjakan atau mengalami keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
Realisasi pembayaran atas pekerjaan tersebut juga telah melebihi progres fisik pekerjaan atau terdapat potensi kelebihan pembayaran pekerjaan sebesar Rp 13.477.948.977,68.” Ungkapnya.

Menurutnya potensi kelebihan pembayaran pekerjaan, Pihak Penyedia telah mengetahui perhitungan kelebihan pembayaran tersebut dan diketahui oleh PPK dan Inspektorat.

Penyedia dan PPK berkomitmen untuk menyelesaikan sisa kekurangan pekerjaan tersebut sesuai dengan pernyataan tertulis yang ditandatangani PPK berdasarkan Nomor Surat 600/019.1.a/DPU-PR/PT/III/2024 tanggal 23 Maret 2024 dengan komitmen penyelesaian tanggal 18 September 2024.

“PPK belum mengenakan denda keterlambatan minimal sebesar
Rp741.287.193,77 ((1/1000) x Rp13.477.948.977,68 x 55 hari
keterlambatan (24 Maret sampai dengan 17 Mei 2024).” jelasnya.

Selain itu PPK juga belum memberlakukan ketentuan kontrak kritis atas pekerjaan tersebut, seperti
memperpanjang masa berlaku jaminan pelaksanaan, surat peringatan tahap III, dan show cause meeting (SCM) tahap III.

Untuk itu GPM Pulau Taliabu mempertegas kepada ketua KPK dan tim penindakan KPK tidak boleh melindungi Bupati Pulau Taliabu, pejabat Dinas PU-PR dan sejumlah kontraktor, Segera lakukan penindakan agar pelaku tersebut hingga mendapat efek jeranya. (Jeck)

Komentar