Berita sidikkasus.co.id
GARUT – Selasa, 12 September 2023 DPP Manggala Garuda Putih diwakili Ketua Biro Hukum Muhamad Ijudin Rahmat S.H., M.H., yang juga selaku koordinator lapangan aksi unjuk rasa yang semula dijadwalkan pelaksanaannya di Pengadilan Negeri Garut pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 menunda pelaksanaan unjuk rasa, dikarenakan berdasarkan informasi yang diperoleh, akan dilakukan audiensi yang difasilitasi oleh pihak Polres Garut, akan tetapi menanggapi kedatangan Ijudin dan kawan-kawan, Kasat Intelkam Polres Garut memberikan arahan agar dilakukan audiensi dengan Ketua Pengadilan Negeri Garut;
Menanggapi arahan tersebut, dengan itikad baik selanjutnya Muhamad Ijudin Rahmat S.H., M.H., Ketua DPC Manggala Garuda Putih Kab. Garut Vix S. Dewa dan Ucok Rolando Parulian Tamba, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Yayat Sumirat (Penggugat dalam perkara perdata Nomor : 12/Pdt.G/2023/PN Grt di Pengadilan Negeri Garut) secara Bersama-sama menyambangi Pengadilan Negeri Garut untuk melakukan audiensi dengan Ketua Pengadilan Negeri Garut.
Akan tetapi setiba di Pengadilan Negeri Garut dan berbincang dengan pihak humas Pengadilan Negeri Garut semua pihak akhirnya menjadi terkejut dikarenakan Muhamad Ijudin dan kawan-kawan tidak diterima untuk melakukan audiensi dengan alasan tidak didahului dengan adanya surat permohonan padahal audiensi tersebut merupakan usulan yang berasal dari tawaran unsur pengamanan polres garut, dan setelah usulan tersebut diterima serta menangguhkan unjuk rasa yang akan dilakukan, faktanya justru berbeda dan tidak sesuai dengan yang sudah disepakati.;
Ditemui di Pengadilan Negeri Garut, Muhamad Ijudin Rahmat S.H., M.H., menyampaikan “Sikap Humas pengadilan tersebut justru menimbulkan pertanyaan besar bagi Manggala Garuda Putih, karena dengan dugaan di unggahnya Jawaban Tergugat melalui slot hakim mediator, patut diduga telah ada pertemuan antara pihak Tergugat dengan pihak Pengadilan Negeri Garut tanpa kehadiran dari Pihak Penggugat yang mana sebagaimana SEMA no 3 tahun 2010 tentang penerimaan tamu menyebutkan bahwa “aparat peradilan dilarang menerima tamu dari pihak atau yang berkepentingan dengan suatu perkara, dan dalam hal proses menyangkut administrasi dari suatu perkara harus diterima maka pertemuan tersebut harus dihadiri oleh 2 pihak yang berperkara”
Atas peristiwa tersebut, Ketua Biro Hukum DPP Manggala Garuda Putih Muhamad Ijudin Rahmat S.H., M.H., tengah mempersiapkan aksi unjuk rasa yang dijadwalkan pada hari Selasa 19 September 2023 dengan massa berjumlah 2000 anggota Manggala Garuda Putih. (*)
Komentar