Pengacara Akan Laporkan PNS Yang Cabub Taliabu Tak Ingin Mengundurkan diri

Berita Sidikkasus.co.id

Maluku Utara | Salah satu Advokad/pengacara, Mursid Ar rahman ,.S.H menilai Tenaga Pendamping Profesional Desa di kabupaten Pulau Taliabu yang Terafiliasi Masuk sebagai Tim dalam politik praktis.

Menurutnya Hal ini sangat melanggar Beberapa Aturan sebagaimana Kepmen Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI No.40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa yang menjelaskan dalam menjalankan peranan dan fungsinya sebagai seorang profesional, TPP dilarang menjabat dalam kepengurusan partai politik.

“Tenaga Pendamping Profesional desa Inikan Gajinya Bersumber dari APBN , kemudian Hal ini tidak di benarkan Masuk dan terlibat dalam Politik praktis,” _ucapnya

Kuasa hukum juga sudah mengumpulkan bukti-bukti karena ada beberapa Tenaga Pendamping Profesional Desa (TPPD) yang Kami akan laporkan .

Di samping Itu, Mursid Ar rahman, S.H Mengatakan bahwa ada juga PNS yang kemudian Terlibat dalam politik praktis.

Ini juga jadi problem karena ada PNS yang merupakan Salah satu calon cabub Pulau Taliabu yang tidak memundurkan diri dan masih aktif.

Sudah jelas Ada himbauan Dan larangan PNS sampai ke Perangkat Desa Itu tidak bisa Terafiliasi Dalam politik praktis. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

“Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” Ujarnya.

Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selanjutnya ketentuan Pasal 52 ayat (3) huruf j Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, “Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi Pegawai ASN dilakukan apabila menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik”;

berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, “Pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai Pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon”;

“Itulah yang manjadi dasar kami Untuk bisa melaporkan terkait pelanggaran ini. Karena kami anggap ini merupakan Perbuatan yang sangat mencederai Konstitusi Kita.” Tegas, Mursid Ar Rahman, S.H

Reporter: Rajak

Komentar