Pengaaniayaan Terhadap Jurnalis MTI, Resmi Dilaporkan Ke Polresta Banyuwangi

Berita Sidikkasus.co.id

BANYUWANGI – Kasus penganiayaan yang menimpa Slamet Santoso seorang Jurnalis dari Media Tipikor Indonesia (MTI) akhirnya resmi melaporkan kasus penganiayaannya ke Polresta Banyuwangi, Kamis (28/1/2021).

Didampingi oleh Pimpinan redaksi MTI dan sejumlah rekan Jurnalis di Banyuwangi, Slamet Santoso melaporkan penganiayaan yang dialaminya beberapa hari lalu oleh oknum saudara F selaku kontraktor ke SPKT Polresta Banyuwangi.

Oknum kontraktor berinisial F yang melakukan kriminalisasi dan penganiayaan terhadap tugas jurnalis tersebut yang  diketahui tinggal di Desa Sukopuro Kecamatan Srono Kabupaten Banyuwangi. Sekitar pukul 19:55 wib surat tanda terima laporan polisi Nomor STTLP/l/RES.1.6/2021/RESKRIM/SPKT Polresta Banyuwangi perihal laporan peristiwa pidana UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal penganiayaan sebagaimana dimaksut dalam pasal 351 KUHP.

Kuasa hukum Slamet Santoso yang bernama Achmad Syauqy saat dimintai keterangan mengatakan, “kita ikutin proses hukum aja mas,” Ungkap Syauqy kepada wartawan.

Kriminalisasi terhadap tugas jurnalis bukan kali ini terjadi, dan baru-baru ini terulang kembali di kabupaten Banyuwangi saat seorang jurnalis sedang melakukan tugas jurnalistiknya untuk peliputan investigasi sebuah proyek.

Choirul hidayanto selaku aktivis muda Banyuwangi dan juga ketua divisi Banyuwangi LPBI-Investigator sangat menyayangkan hal tersebut.

“Sangat disayangkan apabila ada oknum kontraktor yang sampai nekat melakukan kriminalisasi terhadap jurnalis, karena hal tersebut bisa saja akan berdampak pada perihal lainnya,” ungkap Choirul.

Menurutnya, “Semua itu ada sebab akibat (Kausalitasnya), kalau ada oknum kontraktor marah saat di liput pekerjaannya yang diduga rusak sebelum ST 2 itu berarti ada indikasi penyimpangan terhadap basic tehnik (bestek) pada pekerjaan tersebut,” paparnya.

“Kondisi tersebut biasanya terjadi karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Konsultan Pengawas kurang optimal dalam melaksanakan pengendalian dan pengawasan, serta kurang cermat dalam melaksanakan pemeriksaan hasil pekerjaan,” imbuhnya saat turut hadir mendampingi di Polresta Banyuwangi.

Hal yang samapun disampaikan oleh Pemimpin Redaksi sidikkasus.co.id Teddy Syachruddin. Sh. Yang berkantor pusat di Kecamatan Singojuruh Banyuwangi. Pada saat mengetahui ada rekan sepropesi tertimpa musibah. Yang mana ada rilisan yang di buat oleh anggota sidikkasus Banyuwangi, terkait rilisan berita laporan jurnalis yang dianiaya ke  Polresta Banyuwangi.

” Setelah mengetahuinya, beliau sangat menyesalkan atas tindakan oknum pengusaha kontraktor tersebut. Semestinya tidak perlu bermain kasar, hingga memukul korban, bukankah ada win-win Solution yang lebih baik. Sehingga tidak terjadi adanya tindakan kekerasan, semua masalah bisa di selesaikan.

Teddy menambahkan, Slamet Santoso atau yang akrab disapa “Mbah Geger”  tau persis siapa beliau,  orangnya supel. jika berbicara apa adanya dan tidak pernah neko -neko,  mangkanya Teddy sangat kaget musibah yang menimpa diri mbah Geger,  semoga saja peristiwa seperti ini bisa di ambil hikmahnya oleh rekan -rekan kita semua agar dalam menjalankan pungsi dan tugasnya sebagai jurnalis bisa lebih Hati’lagi. Juga semoga proses hukum atas pelaporan Tiem kuasa hukum Saudara kita Mbah Geger, bisa berjalan lancar sesuai dengan harapan.

Reporter : Solikin.

Komentar