Penetapan Pasien Covid-19 Diduga Tanpa Rapit Test

Berita sidikkasus.co.id

OKI – GUGUS Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) perlu memberikan penegasan terkait soal penetapan status pasien Covid-19 di Kabupaten OKI apakah pasien diduga mengidap virus Covid-19 atau tidak.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat Forum Keadilan Rakyat Indonesia Ansori AK mengatakan, penentuan pasien positif Covid-19 harus lewat pemeriksaan sampel swab menggunakan polymerase chain reaction (PCR).

Hal ini penting untuk dilakukan karena hasil rapid test tidak bisa menjadi pegangan untuk membuktikan pasien positif atau negatif Covid-19.

“Rapid test digunakan untuk skrining pasien dan membutuhkan pemeriksaan lanjutan dengan tes swab,” kata Ansori AK, Selasa (28/4).

Penderita dengan rapid test positif, ditegaskannya lagi, belum bisa didiagnosa positif.

Seseorang dinyatakan positif bila ditemukan adanya virus di dalam tubuh atau tenggorokan dari penderita.

Atas dasar itu, ia meminta Gugus Tugas Kabupaten OKI untuk tidak lagi mengumumkan data jumlah pasien positif hanya dengan berdasarkan hasil pemeriksaan rapid test.

Lebih jauh, Ansori AK mengatakan, sejauh ini ia melihat sudah banyak warga di Kabupaten OKI sudah melakukan berbagai upaya pencegahan penularan Covid-19.

Namun, harus diakui banyak juga masyarakat yang masih mengabaikannya. Karena itu Ansori AK kembali mengingatkan masyarakat untuk memulai atau tetap melakukan berbagai upaya pencegahan.

Seperti dengan rutin mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir, selalu menggunakan masker saat keluar rumah, selalu menjaga jarak sekitar dua meter saat berinteraksi, dan sedapat mungkin menghindari keramaian atau dan perkumpulan.” tutupnya.

Reporter : Adeni/Oca

Komentar