Berita. Sidikkasus.co.id
SIMEULEU – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue, mengesahkan APBK Simeulue tahun anggaran (TA) 2020, pada Selasa (31/12/2019) lalu.
Ada pun rincian APBK Simeulue tahun anggaran 2020, meliputi pendapatan Rp. 938.007.131.634,97. Pendapatan asli daerah Rp. 64.803.155.129,97.
Dana perimbangan Rp.597.793.275.000,00. sedangkan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah Rp. 275.410.701.505,00. Kemudian, belanja sebanyak Rp 947.917.963.696,47. Terdiri atas belanja langsung Rp.489.651.120.783,91. Serta belanja tidak langsung Rp.458.266.842.912,56. Selanjutnya, pembiayaan terdiri atas penerimaan pembiayaan Rp.13.410.832.061,50. Pengeluaran pembiayaan Rp.3.500.000.000,00. Serta pembiayaan netto sebanyak Rp.9.910.832.061,50.
Pengesahan ABPK tahun 2020 angkat bicara dari Parpol PKS yakni, Ihiya Ulumuddin, mengatakan,
Sebagai anggota banggar saya tidak mengikuti proses pembahasan karena tidak sesuai dengan mekanisme internal yg sudah lazim dilakukan di DPRK yaitu sebelum pembahasan tingkat banggar terlebih dahulu di bahas di komisi DPRK sebagai bahagian Tupoksi Alat Kelengkapan DPRK dengan mitra kerja SKPK Sesuai dengan bidang masing – masing komisi. Kamis 2/1/2020.
“Penetapan APBK 2020 terkesan Melawan Hukum dan tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat hal ini ditandai dengan tidak terakomodirnya, Pokok – pokok pikiran DPRK yang itu di atur dalam Undang-undang”jelas Ihiya.
Lanjut dia ( red- Ihiya) APBK 2020 terkesan lebih kepada kepentingan Proyek.” Kami akan pertanyaan pada Pimpinan DPRK yang terkesan memuluskan penetapan APBK 2020.
Meskipun sejumlah SKPK tidak dapat memberikan data dukung program /kegiatan sesuai mekanisme perencanaan yang benar.” Urainya.
Bung Madi.
Komentar