Berita: sidikkasus.co.id
Jember — Beberapa nasabah penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) limpahan dari Permodalan Nasional Madani atau PNM Mekaar dibuat kecewa. Pasalnya, petugas dari PNM Mekaar Ledokombo tidak pernah memberikan bantuan atau informasi sebelumnya dan terkesan melakukan pembiaran, sehingga banpres bpum tahap dua sebesar 1,2 juta yang rencananya diterima terancam gagal dan tidak bisa di cairkan, Jember ( 04/05/21).
Kelompok nasabah PNM Mekaar Ledokombo merupakan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak langsung akibat pandemi Covid-19.Hingga saat ini tidak ada dari pihak mekaar, PMKS kecamatan dan juga BNI yang menghubungi dan membantu. Akibatnya, bpum miliknya terancam tidak bisa cair.
Yayuk kepada awak media, mengatakan,” bahwa dirinya tahun 2020 mendapatkan banpres bpum 2,4 juta ,” iya saya dapat informasi dari petugas PNM Mekaar. Syaratnya harus melunasi sisa tunggakan yang 1’5 juta,” ujarnya di kediamannya.
Setelah empat minggu kemudian saya tanyakan, dan sejumlah uang yang diminta sudah saya siapkan, ” malah petugas bilang begini. Sudah buk tidak usah ingat ingat bantuan itu lagi, sudah hangus, buku rekening sudah dikembalikan ke bank,” ucap Yayuk kepada awak media .
Alhamdulillah Bpum tahap dua bahwa nama saya dan anggota yg lain dari informasi http//banpresbpum.id terdaftar sebagai penerima bantuan 1,2 juta. Tapi hingga hari ini belum ada pemberitahuan dari petugas BNI apalagi menghubungi,” pungkasnya Yayuk dengan nada berharap.
“Kami dan anggota yang lain berharap bantuan bpum segera bisa terealisasi, karena kami pelaku UMKM yang terdampak langsung akibat pandemi Covid-19,” imbuhnya.
Dinas koperasi UMKM jember kasi pembiayaan Tutik mengatakan, untuk penerima bantuan bpum melalui BNI bisa dicek langsung ke link banpresbpum.id.
Yang namanya terdaftar sebagai penerima BPUM dan tidak mempunyai buku rekening dan ATM nanti pihak bank yang akan menghubungi bersangkutan, ” nantinya akan ada dari pihak BNI yang akan mendatangi atau menghubungi.Nanti penerima langsung dibuatkan Buku rekening dikantor BNI,” terang Tutik di kantornya dinas koperasi UMKM jember, pada hari Rabu (28/04/21).
Sementara kepala cabang PNM mekaar Ledok Ombo menerangkan, bahwa untuk data penerima banpres bpum tahap satu limpahan dari PNM mekaar sudah diserahkan ke BNI .
Terlampir Permenkop No 2 tahun 2021, sesuai Permenkop tersebut PNM bukan lembaga pengusul.Dan terkait BPUM tahap 1 seluruhnya sudah dikembalikan ke BNI pada Februari 2021.
Saat awak media menanyakan data penerima banpres 2020 Khusnul menerangkan,” Tidak ada pak,
Semua berkas sudah saya serahkan ke BNI. Di kantor tidak ada berkas apapun,” terangnya.
“Terkait kerahasiaan data nasabah kami adalah lembaga yang di awasi oleh OJK,” imbuhnya kepala cabang PNM mekaar LedokOmbo kepada awak media melalui pesan singkat WhatsApp, pada hari Senin (03/05/21). ( Herman).
Komentar