Penerima BLT Tahap I, Di 71 Desa Taliabu Senilai Rp. 2.539.800.000.00 

Berita Sidikkasus.co.id

TALIABU – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) sebesar Rp 600.000 per Kepala Rumah Tangga di 71 Desa Se Kabupaten Pulau Taliabu sebanyak 4.233 Kepala Rumah Tangga telah tersalur seratus persen di tahap I, sementara untuk tahap II baru tersalur 70%, sementara BLT tahap III baru tersalur di 5 Desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa (PMD) mansuh Mudo mengatakan, untuk penyaluran BLT tahap I sebesar Rp. 2.539.800.000.00 ( dua Milyar Lima Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah ) itu telah tersalur seratus persen, dan penyaluran BLT tahap II baru tersalur 70% akibat terkendala adanya penambahan jumlah penerima BLT disejumlah desa, sementara Lima desa lainnya telah menyalurkan BLT tahap III.

“Penerima BLT tahap I di seluruh desa di taliabu berjumlah 4.233 KK nilainya dua Milyar Lima Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah, itu tidak termasuk jumlah penerima tambahan yang sementara di data ulang di desa desa, Tahap II 70% sementara tahap III baru lima desa” bebernya kepada wartawan di kantor DPMD (9/6) sore kemarin.

Kendati saat ini protes masyarakat terkait penyaluran BLT terjadi di banyak desa, namun Ia memastikan, Penyaluran BLT DD tahap II dan Tahap III akan segera tersalur pada bulan ini.
” insya Allah, ditargetkan bulan ini juga tahap II dan III sudah tersalur semua” singkatnya.

disinggung terkait sejumlah kepala Desa yang didesak untuk melepaskan jabatan kepala desa karena dituding tidak transparan dan salah sasaran kelola Keuangan Desa maupun penyaluran BLT, dirinya mengaku bahwa pihaknya akan tetap berpegang teguh pada peraturan yang berlaku sehingga pihaknya juga hanya akan melakukan penonaktifan kepala desa jika sudah ada penetapan tersangka kepada kepala desa oleh Pihak yang berwajib, apalagi memberhentikan kepala desa, harus berdasarkan kekuatan hukum tetap atau pengadilan.

” pada prinsipnya kami hanya mengikuti prosedur yang berlaku, bahwa penonaktifkan kepala desa itu kecuali setelah melalui tahapan audit di Inspektorat kemudian ada penetapan tersangka, nah itu baru bisa dinonaktifkan” jelasnya.

Untuk diketahui, belum ada satupun kepala desa di kabupaten pulau Taliabu yang ditetapkan sebagai tersangka terkait penggelapan anggaran Desa maupun penyalahgunaan anggaran BLT, (Jak)

Komentar