LAHAT, JKN. Penantian warga kepada Kapolres Lahat untuk melakukan penegakan hukum terhadap kasus penyerobotan lahan warga Desa Gedung Agung dan Arahan Merapi Timur Kabupaten Lahat Sumsel, yang dilakukan oleh PT. Musi Hutan Persada, sepertinya tidak mendapat tanggapan. Sampai sa’at ini Kapolres Lahat AKBP. Ferry Harahap belum mengambil langkah hukum, terkait laporan pengrusakan dan penangkapan yang disertai penahanan terhadap 3 orang warga selama 2 bulan, dan dikeluarkan begitu saja tanpa ada proses hukum, pada tahun 2014 yang lalu.
Bareskrim Polri melalui suratnya nomor B/7527/XI/RES.7.5/2018/BARESKRIM tanggal 21-11-2018, telah meminta kepada Kapolda Sumsel dan Kapolres Lahat, untuk segera mengambil langkah hukum, dengan melakukan gelar perkara di Ditresrimum Polda Sumsel atau Polres Lahat, dengan mengundang pihak pelapor dan terlapor serta menghadirkan pengawas Internal Polda.
Sebagaimana penjelasan wakil warga kepada JKN, sembari memperlihatkan surat yang ditandatangani Karowassidik Bareskrim Polri, warga menambahkan, sampai sa’at ini belum ada upaya yang dilakukan Kapolres Lahat, untuk menyelesaikan perkara ini, kata warga.
Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap yang berhasil ditemui JKN menjelaskan : bahwa beliau telah mengetahui kasus ini dan akan mempelajari pokok permasalahannya serta akan koordinasi dengan Kasat Reskrim, karena saya baru menjabat Kapolres Lahat, katanya menambahkan. Sama halnya seperti apa yang disampaikan oleh Kabag OPS. Kompol Jossy. A dalam penyampaiannya setiap hadir pada rapat di Kantor Bupati Lahat.
Sementara dari pengamatan awak media JKN, setiap pertemuan masing2 pihak, baik PT. Musi Hutan Persada maupun Polres Lahat, sepakat terhadap kesimpulan rapat, tetapi disa’at dimintai tanda tangan pada berita acara, mereka tidak mau, tanpa alasan yang jelas, ada apa dengan Kapolres, mengapa tidak mau tanda tangan, mengapa tidak bisa berbuat, ada intervensi ??.. (RML.) ” JEJAK KASUS NEWS “
Komentar