Berita sidikkasus.co.id
BONDOWOSO – Melihat adanya pembelian BBM di SPBU tamansari pada sabtu 25/01/2020, Sekitar jam 8:00 wib, pembelian BBM di SPBU dengan bahan bakar minyak, jenis premium dengan menggunakan drigen besar_besar yang di lakukan oleh warga dengan puluhan drigen di SPBU tamansari Bondowoso, hanya karena ingin meraup keuntungan pribadi tanpa memikirkan dampak negatifnya untuk masyarakat banyak.
Padahal jelas dampak negatifnya bagi masyarakat banyak, terutama masyarakat pengguna roda 2 dan roda 4 hususnya, mereka sering tidak kebagian bahan bakar minyak terutama jenis premium, “BBM jenis premium menjadi sangat sulit dan langka untuk di dapatkan oleh masyarakat umum, karena ulah penjual BBM eceran dan pom mini. “ujar pengendara roda 4 yang enggan di sebut namanya.
Ia juga mengatakan, UU pertamina sudah jelas melarang konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM) di SPBU dengan maksud di jual kembali, larangan tersebut tertuang dalam UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas. “Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apapun untuk dijual kembali, sudah di atur oleh UU nomor 22 tahun 2001 pasal 53 yang mengatakan, siapa saja yang memperjual belikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan Niaga BBM dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, dan denda maksimal 30 milyar. “jelasnya.
Termasuk kios_kios juga di larang menjual BBM berbagai jenis tersebut, apalagi di tengah kota karena selain melanggar UU migas ,juga sangat berbahaya, baik bagi keselamatan penjual BBM itu sendiri, juga terhadap orang lain, kecuali di daerah yang jauh dari SPBU itu sendiri.
Apabila ada yang mengeluarkan rekomendasi penjualan BBM di wilayah kota artinya melanggar UU migas. “Dampak dari praktek pembelian BBM berulang dengan maksud untuk menjual kembali, maka masyarakat yang membutuhkan BBM jenis premium, akan kesulitan untuk mendapatkan BBM tersebut di SPBU manapun, karena akan cepat habis dan bisa mengganggu ketertiban umum, “pungkasnya.(jub)
Komentar