Berita Sidikkasus.co.id
Maluku Utara, – Pemerintah daerah Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara melalui dinas pekerjaan umum penataan ruang ( PUPR) Pulau Taliabu menggarkan proyek pekerjaan peningkatan jalan ruas Tikong-Nunca Kecamatan Taliabu Utara ( Dari Urpil Menjadi Buras) menggunakan Anggaran Dana Alokasi Khusus ( DAK) tahun 2020 lalu. diduga kuat pekerjaan tidak sesuai mekanisme atau tidak sesuai spesifikasi.
Proyek pekerjaan peningkatan jalan ruas Tikong-Nunca, ( Dari Urpil Menjadi Buras) tersebut yang terletak di lokasi Desa Nunca – Desa Tikong Kecamatan Taliabu Utara Kabupaten Pulau Taliabu.
Proyek pekerjaan peningkatan jalan ruas Tikong-Nunca, ( Dari Urpil Menjadi Buras) sesuai dengan nomor kontrak Sebesar Rp 15.052. 607.500.- ( Lima belas miliar lima puluh dua juta enam ratus tujuh ribu lima ratus rupiah).
Pekerjaan tersebut dengan massa waktu pelaksana selama 180 ( Hari kalender) dan Kontrakror pelaksana “PT. DAMAI SEJAHTERA MEMBANGUN” serta Konsultan Pengawas CV. CIPTA JAYA DESAIN.
Diduga kuat pekerjaan itu telah melakukan proses pencairan tidak sesuai prosedur sebab anggaran Puluhan miliar dicairkan uang muka sebesar 75 persen.” Ungkap Ketua Lembaga Pemerhati Keuangan Negara (LPKN IT) dan Investigasi Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI) wilayah indonesia timur, La Omy La Tua pada media ini, Rabu 14 Desember 2021.
Lanjut, La Omy menilai dalam proses pencairan uang muka tersebut kami menduga bahwa ada konspirasi kejahatan tindak pidana korusi di dalam proyek itu.
Sebab suatu proyek yang bernilai puluhan miliar itu, seharusnya melakukan proses administrasi pencairan minimal uang muka 20 persen saja, nanti pencapaian pekerjaan maksimal diatas 75 persen baru dimulai proses pencairan berikutnya.” jelasnya.
Parahnya dinas PUPR Pulau Taliabu diduga kuat melakukan pencairan uang muka 75 persen, ini artinya tidak sesuai peraturan presiden ( PEPRES).
Untuk itu LPKN IT dan LPK-GPI Wilayah Indonsia Timur meminta kepada seluruh penegak hukum di wilayah kesatuan republik indonesia yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) melalui tim penyidik KPK, Tim penyidik Kejaksaan Negri Kabupaten Pulau Taliabu Maluku Utara agar segera melakukan Investigasi dan melakukan penyelidikan terkait pekerjaan peningkatan jalan ruas Nunca – Tikong tersebut.
“Sebab Kedua Lembaga ini menduga ada aitem -aitem pekerjaan tidak sesuai dengan mekanisme atau tidak sesuai spesifikasi tehnis yang ada di dalam kontrak atau RAB,” ungkapnya.
Tambanya, Peningkatan Jalan Ruas Tikong /Nunca yang di kerjakan oleh Perusahaan tersebut diduga Asal Jadi atau Asal Asalan.
Sebab Proyek pekerjaan peningkatan jalan ruas Tikong-Nunca, ( Dari Urpil Menjadi Buras) pada tahun 2020 lalu itu yang di kerjakan langsung oleh PT. Damai Sejahtra Membangun dan pengawasan proyek tersebut oleh konsultan pengawas Cv. Cipta Jaya Desain.
“Namun hasil pekerjaan peningkatan jalan tersebut terkesan rusak total dan bermasalah.” tegas ketua lembaga.
( Jek/Redaksi)
Komentar