Pendapat Akhir Fraksi Partai Gerindra Minta Pimpinan Komisi 1 Bentuk PANSUS UPBJ Kabupaten Melawi

Berita Sidikkasus.co.id

MELAWI – Legislator Praksi Gerindra sampaikan Tanggapan atas Laporan Pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2020 yang Disampaikan Dalam Rapat Paripurna ke-Sembilan Masa Persidangan ke-dua Tahun 2021 disampaikan oleh legislator praksi Partai Gerindra IIF USFAYADI, ST.,M.Sos tanggal 16 juli di gedung DPRD Kabupaten Melawi.

IIF USFAYADI, ST.,M.Sos mengatakan isi di poin ke 7. terkait jawaban Pemerintah tentang prinsip dan etika pengadaan barang dan jasa,dapat kami sampaikan bahwa : Unit kelompok Pengadaan barang dan jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Melawi dalam melaksanakan tender, Kami menduga adanya indikasi melanggar prinsip,etika pengadaan barang/jasa, Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengadaan Barang /Jasa serta UU NO. 05 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha tidak sehat ucapnya.

Dapat kami contohkan salah satu Tender yang sudah dibicarakan di media yaitu Tender Pekerjaannya Peningkatan Jalan Entebah – Langan (DAK AFIRMASI) dan Peningkatan Jalan simpang Landau Mumbung – Menukung Kecamatan Menukung (DAK REGULER).

Pokja Pemilihan melakukan tahap Tender yang berulang ulang atau maju mundur – maju mundur,tidak meluluhkan penawaran penyedia lain dengan alasan yang bertentangan dengan aturan yang ada atau tidak taat dengan dokumen pemilihan yang mereka buat sendiri,

Terindikasi memberikan keistimewaan kepada penyedia lain dan membuat syarat tambahan yang mengakibatkan persaingan tidak sehat jelasnya.

IIF USFAYADI, ST.,M.Sos mengatakan Fraksi kami mengingatkan, akibat dari pada itu pelanggaran terhadap Pasal 22 tentang larangan persekongkolan dalam tender, dan terhadap pelanggaran Pasal 22 juga dapat dikenakan hukuman pidana pokok sebagaimana diatur dalam pasal 48 UU NO. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Berupa : A). Pidana denda serendah – rendahnya Rp. 5.000.000.000,00 (Lima Milyar Rupiah) dan Se-tinggi tingginya Rp. 25.000.000.000,00 (Dua Puluh Lima Milyar Rupiah), atau Pidana Kurungan pengganti denda Selama-Lamanya 5 (Lima) Bulan, (Pasal 48 ayat (2),

B). Pidana denda serendah rendahnya Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) dan Setinggi-tingginya Rp. 5.000.000.000,00 (LimaMilyar Rupiah) atau Pidana Kurungan Pengganti Denda Selama lamanya 3 (Tiga) Bulan (Pasal 48 Ayat (3), Dalam hal Pelaku Usaha Dan/Atau Menolak Menyerahkan alat bukti yang di perlukan dalam penyelidikan dan atau pemeriksaan atau menolak di periksa.

Menolak memberikan informasi yang di perlukan dalam penyelidikan dan atau pemeriksaan sebagai mana di maksud dalam Pasal 41 Ayat (1) dan (2) menurut Pasal 49 terhadap persekongkolan dalam tender yang melibatkan pegawai atau pejabat Pemerintah (PNS atau yang di perbantukan pada BUMN, BUMD,atau Swasta), makan untuk menegakkan Hukum Persaingan KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA Menyampaikan informasi tentang persekongkolan tersebut kepada atasan Pegawai atau Pejabat bersangkutan atau Kejaksaan,maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),untuk mengambil tindakan Hukum sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku terhadap persoalan tersebut Fraksi kami mendukung kepada penyedia yang merasa di rugikan untuk melakukan upaya Hukum sebagai efek jera ada permainan dalam tender di Kabupaten Melawi.

Dan Fraksi kami meminta pimpinan komisi 1 sebagai mitra kerja untuk memanggil Unit Kelompok Pengadaan barang Sekretariat Pengadaan barang dan jasa atau Fraksi kami meminta kepada Pimpinan untuk di bentuk PANSUS Proses Pengadaan Barang /Jasa Kabupaten Melawi.

Kemudian dilihat di Laman LPSE Melawi Penyedia – Penyedia yang di tetapkan sebagai pemenang adalah dari Pengusaha kecil dari luar Kabupaten Melawi dan yang memasukkan penawaran hanya 1 Penyedia beda dengan kabupaten lain bahkan Provinsi sampai belasan bahkan puluhan yang memasukkan penawaran setiap tender pekerjaan.

Salah satu contoh tender paket pekerjaan “PEMBANGUNAN RUMAH DINAS GURU BESERTA PERABOTNYA SD NEGERI 17 KEPALA DA’AK (DAK REGULER SD 2021” Ditetapkan Pokja sebagai pemenang lelang CV.ANDREXINDO VIRATAMA yang beralamat di Kabupaten Sambas, Tidak mungkin tahu di mana lokasi Dusun Kepala Da,ak Desa Teluk Pongkal. Penyedia pasti punya hitungan mengikuti tender harus tahu lokasi dan jaraknya,Artinya perusahaan perusahaan tersebut ada yang membawa, ada yang mengatakannya dan ada yang mengatur perusahaan A menang di paket ini perusahan B menang di paket itu dan seterusnya.

Semua yang masuk penawaran maupun di tetapkan pemenang adalah perusahaan kualifikasi kecil dari luar daerah, ini sama saja dengan membunuh perusahaan kecil di Kabupaten Melawi dan bertolak belakang semangat Presiden Republik Indonesia dalam membangkit usaha kecil lokal dalam kondisi Pandemi saat ini ucap IIF USFAYADI, ST.,M.Sos.(Jumain)

Komentar