Pencuri Kotak Amal Di Musholla Dusun Dayangan Ditangkap

Berita sidikkasus.co.id

JOMBANG – Pelaku yang berinisial DF 24 Tahun warga Kabupaten Jombang yang diduga mencuri kotak amal di Musholla Dsn Dayangan,Ngoro-Jombang ditangkap Polisi, Unit Reskrim Polsek Ngoro-Jombang.

Mereka ditangkap di wilayah Dsn Dayangan Ds. Genukwatu Kec.Ngoro Kab. Jombang pada Rabu, 20 September 2023 Sekitar Pukul 14:00 WIB.

Kejadian itu di ketahui Warga yang tidak mau disebutkan namanya yang kebetulan tidak jauh rumahnya dari Musholla atau Tempat kejadian perkara (TKP).

“Awalnya temannya ketuk pintu rumah saya berkali-kali sambil clingak-clinguk karena saya takut pintu gak saya buka saya lihat dari jendela dan semakin curiga kok ada bunyi tek,, tek,, saya lihat lagi ternyata benar sedang mencuri dan mencoba mencongkel kotak Amal yang berada di atas lemari plastik.”Ujarnya kepada Awak Media.

“Karena saya takut akhirnya saya menghubungi Bulek saya dan akhirnya Bulek saya minta bantuan ke Pak Syafi’i dan akhirnya pelaku diamankan sama Polsek Ngoro-Jombang.”Imbuhnya.

Awak Media Sidikkasus.co.id mencoba menghubungi Kapolsek Ngoro-Jombang Ajun Komisaris polisi Subandrio,SH Via Telpon Whatsapp dan membenarkan kejadian tersebut.

“Iya betul atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman Tujuh tahun penjara.”Ujar Subandrio kepada Awak Media Sidikkasus.

(Red-Setia)

Komentar