Berita Sidikkasus.co.id
TALIABU _ Dugaan Kejahatan Tindak Pidana Korupsi , Komisi Pemberantasan Korupsi Repoblik Indonesia ( KPK RI ) Secepatnya di Periksa Pejabat Kabupaten Pulau Taliabu Di Duga Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Korupsi Karena dilakukan Pencairan Tampa SP2D
Pasalnya ,Badan Pemeriksaan Keuangan Repoblik Indonesia ( BPK RI) Perwakilan Provinsi Maluku Utara Ditemukan Temuan Atas LKPD Tahun 2017 Sampai 2018 , Pencairan Tampa SP2D yang belarut – larut Senilai Rp 4.119.623.288,07 , ( Empat Miliar Seratus Sembilan belas juta Enam ratus dua puluh tiga ribu Dua ratus delapan puluh delapan Rupiah ). dengan LHP Nomor : 21.A/LHP/XIX.TER/5/2019
Tanggal : 22Mei2019
Hasil rekonsiliasi kas dan bank yang belum diselesaikan sampai dengan berakhirnya TA 2018
Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK atas LKPD TA 2017 diperoleh
data hasil rekonsiliasi antara lain berupa pencairan Tanpa SP2D yang berlarut-Larut penyelesaiannya dan kelebihan
kekurangan validasi yang dilakukan oleh BRl Unit Taliabu yang nilai material dan melibatkan OPD dan pihak ketiga, yang belum diselesaikan sampai dengan berakhirnya TA 2018 seluruhnya senilai
Rp4.119.623.288,07, dengan uraian pada
Tabel 3 Hasl Rekonsiliasi Kas dan Bank yang Belum Diselesaikan s.d. TA 2018.
Maka dari itu , KPK Secepatnya Periksa Pejabat Pulau Taliabu yang melakukan Tindak Pidana Kejahatan Korupsi , dicairkan Tampa SP2Dnya. ” Tegasnya
Reporter : Rjk
Komentar