ROKAN HILIR, JKN – Senin, 13/08/18.
Terkait penangkapan RMH, terduga kasus Narkotika jenis Sabu. BB-Sabu yang di tangkap pada hari Kamis 03/05/18 lalu, oleh kesatuan reskrim Polsek Sinaboi.
di duga banyak Kejanggalan, dan unsur kriminalisasi.
Tim JKN mendapat temuan baru, berupa keterangan orang yang mengetahui muasal cerita jebakan terhadap RMH, yang saat ini di jadikan sebagai terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
berdasarkan keterangan dari saudari ” W ( 30 tahun) mengatakan.”
Bermula dari sepeda motor RX King yang di pinjamkan oleh E ( berkerja di dinas perikanan Kab. Rohil).
E yang meminjamkan sepeda motor RX-KING kepada RMH, dan US alias UCOK ACUN untuk keperluan kerja.
W” mengatakan” bukan hanya satu orang yang melakukan jebakan terhadap RMH yang saat ini di jadikan terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
“W” mengatakan,” saya adalah saksi di dalam jebakan tersebut, karena saya juga salah satu orang, yang di minta untuk melakukan jebakan tersebut, kepada RMH yang saat ini di jadikan sebagai terduga.
“W” mengatakan, imbalannya 10 juta bagi yang bisa menjebak
RMH.
“W” menjelaskan. SK adalah kaki Tangan dari “A” (pengusaha galangan kapal) yang memberikan uang kepada “W” sebesar Rp 500.000. (lima ratus ribu rupiah.) guna membeli sabu sabu, untuk melakukan jebakan terhadap RMH, dengan cara di tempelkan. Akan tetapi, “W” tidak mau melakukan perbuatan yang bersifat melanggar hukum seperti itu.
Sementara itu, berdasarkan komentar di fb MA istri US alias UCOK ACUN Yang Berkediaman di Jalan SGB Ujung mengatakan” dalam hal penjebakan ini dia mengetahui semuanya, tentang jebakan tersebut
Karena cerita berawal dari rumahnya. Bahwa yang melakukan jebakan tersebut,
adalah perbuatan si DN. Yang bertempat tinggal di jalan Pelabuhan Baru Ujung, Perumahan Layak Huni.
Sementara itu, melalui telepon, M Provos Kodim menjelaskan” berdasarkan keterangan dari Tobing Airud. ( Pol air) mungkin si DN yang melakukan jebakan itu. Berdasarkan Kejadian Yang Menimpa RMH Yang telah Di Zolimi Saat Ini, Pihak Keluarga RMH Tidak Terima dan Meminta Kepada Sat Polsek Sinaboi Untuk Melakukan Penangkapan Secepat Mungkin Terhadap DN Selaku Pemilik Barang Haram Tersebut, Pihak Keluarga RMH Juga Meminta Kepada Penegak Hukum (Sat Polsek Sinaboi ) Untuk Melakukan Sidik Jari terhadap terduga, guna mengetahui siapa pemilik barang haram tersebut. Berdasarkan hasil tes urinnya terduga “NEGATIF,” maka pihak keluarga minta di lakukan sidik jari. Apabila tidak di lakukan sidik jari terhadap terduga, maka pihak keluarga akan melakukan TUNTUTAN, terhadap pihak yang terkait dalam hal ini.
Dan pihak keluarga juga menghimbau kepada aparatur jajaran penegak hukum (POLDA RIAU) segera
memberikan perintah kepada Sat Polsek Sinaboi, untuk melakukan sidik jari terhadap terduga RMH. Guna mengetahui pemilik barang haram tersebut,
Pihak keluarga juga meminta, untuk melakukan penangkapan terhadap orang orang yang ikut andil, di dalam ini.
Yang sengaja melakukan kejahatan terhadap terduga RMH. (TIM JKN)
Komentar