Berita SidikKasus.co.id
Pangkalpinang – Sebagai wujud sinergitas antar penegak hukum, Kapolres Pangkalpinang AKBP Tris Lesmana Zeviansyah, SH S.IK MH bersama Dandim 0413/Bangka, Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, BNN Kota Pangkalpinang dan Dinas Pangan dan Pertanian Kota Pangkalpinang melaksanakan acara Deklarasi dan Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kota Pangkalpinang Jl.Kantor Rupbasan Kel.Air Kepala Tujuh Kec.Gerunggang. Selasa (23/2/21).
Kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Lapas Kelas II A Pangkalpinang, Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang, LPKA kelas II Pangkalpinang, Lapas Perempuan kelas III Pangkalpinang, Balai Pemasyarakatan Kelas II Pangkalpinang dan Rubasan Kelas II Pangkalpinang dengan Polres Kota Pangkalpinang dihadiri pula ombudsman RI Prov Kep.Bangka Belitung N.Natanail Bangun. Yang bertujuan untukPangkalpinanpembangunan zona integritas (ZI) menuju WBK/WBBM instansi di lingkungan Kemenkumham Prov.Bangka Belitung.
Dalam kegiatan tersebut, selaku pihak yang juga turut mendukung serta menyaksikan deklarasi dan komitmen. Polres Pangklalpinang dan jajaran siap untuk mewujudkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM bersama penegak hukum yang ada di kota Pangkalpinang, Terang Kapolres.
Selain itu, Kapolres Pangkalpinang juga mengatakan bahwa dirinya sangat setuju dengan komitmen Ka Rupbasan Kota Pangkalpinang untuk tidak melakukan praktek pungutan liar ataupun gratifikasi di lingkungan kerja Kemenkumham Kota Pangkalpinang. Sinergi antar penegak hukum jajaran Kota Pangkalpinang mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dengan tidak melakukan praktek-praktek pungutan liar ataupun gratifikasi di lingkungan kerja dan untuk memberikan kepuasan kepada masyarakat dengan pelayanan yang berkualitas tanpa harus meminta imbalan.
Pewarta : Humas Polres Pangkalpinang
Editor : Ahmad Bustani
Komentar