Berita sidik kasus.co.id.
PANGKAL PINANG | 22/04/2021, dari temuan dilapangan emang betul ada aktivitas penambangan timah ilegal yang di lakukan di malam hari, di kawasan sungai teluk bayur kota pangkal pinang, yang masih beroperasi.
Dari keterangan yang kami dapat kan di lapangan, kami bertemu dengan masyrakat sekitar yang bernama bapak (D) umur 33 tahun, dari keterangan bapak tersebut emang betul penambang timah elegal tersebut melakukan aktivitas di malam Hari pada pukul 22:00(10) malam hari sampai dengan selesai. Harapan bapak (D),aktvitas penambang timah elegal sungai teluk bayur di malam hari itu segera di tindak lanjut, karena menggangu kenyamanan masyrakat sekitar dimalam hari untuk beristirahat.tutupnya.
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR,atau IUP mengacu pada pasal 37,pasal 40 ayat(3),pasal 48,pasal 67 (ayat 1),pasal 74(ayat 1)atau 5 dipidana dengan terpidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak RP 10.000.000.000 (sepuluh miliyar rupiah).
pewarta:team
Komentar