Penambangan Pasir Galian ( C ) di Wilayah Rogojampi dan Blimbingsari Diduga Kuat Tidak Mengantongi Surat Ijin Resmi 

Berita Sidikkasus.co.id.

BANYUWANGI – Aktivitas Penambangan Pasir yang di duga tidak mempunyai surat ijin resmi dari instansi pemerintah yang terkait, masih bebas beraktivitas tidak hanya di siang hari bahkan Hingga Malam Hari, dengan maraknya penambangan ini Forum Rogojampi Bersatu (FRB) Bersiap Adukan Ke Polda Jatim. Bebasnya aktifitas penambangan pasir (galian c) diduga ilegal berlokasi di wilayah Kecamatan Rogojampi dan Blimbingsari tepatnya di desa Gladag dan Desa Gintangan, yang beroperasi hingga malam hari, membuat Forum Rogojampi Bersatu (FRB) menjadi jengah.

Saat tim investigasi FRB bersama awak media Sidikkasus.co.id, berada di lokasi tambang tersebut, pada Selasa (21/6/2022), berhasil mendapatkan informasi, jika tambang pasir itu dikelola oleh seseorang berinisial AD. Bersebelahan dengan tambang milik AD, juga terdapat aktifitas penambangan yang di kelola oleh DD yang hanya beroperasi pada siang hari. Tidak hanya disitu, ditempat lain yang berjarak dua kilometer ke arah timur dari lokasi tambang milik DD, juga terdapat aktifitas penambangan pasir.


Menyikapi hal itu, Ketua Forum Rogojampi Bersatu (FRB) Irfan Hidayat SH.MH., akan segera mengambil langkah tegas dengan melaporkannya kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).

“Kita akan bersurat dan berangkat menghadap ke Polda untuk melaporkan maraknya aktifitas tambang illegal di Wilayah Banyuwangi. Hal itu sebagai bukti tumpulnya penegakan hukum dan amburadulnya tata kelola pemerintahan di Banyuwangi, serta bukti  berhentinya fungsi pengawasan yang dilakukan legislatif,”tegas Irfan.

Masih kata Irfan Hidayat.”Dampak pasti akibat penambangan pasir secara illegal, dapat menimbulkan kerusakan pada lingkungan serta berkurangnya lahan pertanian akibat ditambang. Hal itu sangat berpengaruh pada program ketahanan pangan nasional yang didengungkan pemerintah, serta potensi hilangnya pendapatan negara sangat besar. Karena tidak ada jaminan dan  kepastian hukum pasca penambangan, jika  pengusaha tambang akan melakukan reklamasi secara benar sesuai peraturan perundang-undangan, ini merusak ekosistim lahan pertanian dan sangat merugikan,”ujar pria yang juga pengacara itu.

Irfan menambahkan, seharusnya antara lembaga pemerintah dapat bersinergi, segera menentukan kebijakan dan mengambil tindakan yang benar untuk mengurangi resiko kerusakan alam yang lebih parah, bahkan timbunya bencana alam yang timbul akibat penambangan ilegal.

“Eksekutif dan legislatif harus aktif berupaya memberikan pembinaan kepada para pengusaha tambang. Harus segara mengambil kebijakan bahkan berani memberikan keputusan “diskresi” bila diperlukan.” Tegasnya.

Bahkan kita yakin, dalam data yang dimiliki Dinas Pertanian, besar kemungkinan lahan yang ditambang adalah lahan produktif, serta belum lagi bila terbukti tanah yang ditambang itu masuk dalam wilayah Lahan Sawah Dilindungi (LSD), ini dapat menimbulkan persoalan hukum baru, pastinya kita juga akan melakukan konfirmasi kepada Dinas LH  dan Dinas pertanian.

Prinsipnya, pemda harus aktif memberikan pembinaan, pencerahan tentang mekanisme perijinan dan pemahaman dari dampak negatifnya, kepada pengusaha tambang. Bisa melalui kepala Desa dan Camat diwilayah yang terdapat tambangnya, bukan malah turut “bermain,”dalam aktifitas tambang ilegal itu”urai Irfan.

“Ketika eksekutif dan legislatif sudah menjalankan tugasnya, maka Yudikatif (APH) juga harus menjalankan fungsinya, untuk menegakkan hukum dengan tegas dan seadil-adilnya, jangan membuka ruang pengusaha tambang untuk bermain mata,”pungkas Irfan.

Pewarta ( PENDIK)

Komentar