Berita sidikkasus.co.id
BANGKA TENGAH – Kamis. 14/04/2022.
Dengan semakin mahalnya harga Timah dipasaran, sehingga membuat para penambang timah iilegal semakin menjadi jadi, bahkan tidak takut dengan yang namanya hukum. Malah justru di duga ada oknum APH yang bermain di belakang layar.
Kebanyakan Aliran sungai atau yang dikenal dengan DAS ( Daerah Aliran Sungai ) yang dijadikan lokasi para penambang timah iilegal ini untuk menambang Timah, alasan mereka menambang tiada lain untuk mengisi perut. Justru yang lebih parahnya mereka tidak memikirkan dampak kerusakan yang sudah mereka perbuat yaitu fasilitas umum mereka sudah rusak.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, awak media terjun langsung ke lapangan untuk mengecek kebenaran nya, ternyata memang terlihat ada aktivitas penambang timah iilegal. Yang mana setelah kita tanyakan nama penambang tersebut dikenal dengan nama “RAJUK.” Menambang dialiran sungai yang tidak jauh dari jalan raya sehingga Jalan yang sudah beraspal menjadi retak akibat ulah para penambang ini, yang beralamat di Mesu Timur Kabupaten Bangka Tengah.
Dengan adanya aktivitas penambang Timah iilegal ini Team awak media langsung meminta keterangan kesalah satu perangkat Desa setempat, kebetulan yang di temui adalah anggota BPD Desa Mesu Timur yang bernama “Poni Aouri”, Beliau menjelaskan kepada awak media bahwa dari pemerintah desa dan didamping Babinsa sudah berkali- kali datang kelokasi untuk melarang aktivitas tambang timah itu. Alhamdulillah pada waktu itu mereka berhenti menambang, akan tetapi beberapa hari kemudian eh ternyata mereka beraktivitas kembali, pada intinya sudah ditindak berulangkali akan tapi mereka ini tetap membandel masih melakukan aktivitas tambang itu.
Kata Poni, yang lebih mirisnya jalan aspal yang retak akibat aktivitas penambangan tidak diketahui orang, ada sekitar setengah meter dari bibir aspal Jalan tanah yang retak cukup parah karena disitu jembatannya tertutupi batang rumbia sehingga orang sama sekali tidak mengetahui nya, bahwa para penambang Timah Illegal tersebut beraktivitas di aliran sungai tersebut.
Yang di khawatirkan apabila hujan lebat akan habis dan jalan raya itu tidak bisa dilewat lagi karena jalan aspal sudah retak semakin parah.
Poni menambahkan, bahwa ada informasi dari para penambang timah disitu, ada seorang yang diduga oknum wartawan media online mem-backup aktivitas tambang Timah itu. Oknum wartawan tersebut berinisial (AB) yang katanya mengatur disitu. Yang lebih parahnya sosok yang diduga oknum wartawan (AB) ini yang di anggap bagus malah justru dia yang mem-backup pekerjaan salah itu, kemaren dia melarang kerja disitu tapi malah justru sekarang dia yang mem-backup lokasi tersebut, ujar Poni.
Harapan saya untuk para penegak hukum dan pemerintah daerah agar segera menindak lanjuti para penambang Timah Illegal tersebut karena ini sudah merusak fasilitas umum, apa lagi ada yang mem-backup. Kami meminta jalan aspal yang rusak dan akan ambruk mereka segera di panggil untuk mempertanggung jawabkan yang sudah mereka kerjakan, tegas Poni selaku anggota BPD Mesu Timur kabupaten Bangka tengah.
Sebagai mana dalam Undang-Undang Minerba menjelaskan bahwa Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, di pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100,000,000,000,00(seratus miliyar rupiah).
Kemudian barang siapa yang membuang limbah sembarangan hasil dari petambangan juga dijerat dengan UU PPLH nomor 32 tahun 2009 pasal 104.
Pewarta: Citra.
Komentar