Berita sidik kasus.co.id
Pangkalpinang — Kawasan TPA Parit Enam bukan sekali ini saja dirangsek kawanan penambang liar, namun dapat dikatakan sudah berulang bahkan bisa dinilai sebagai kambuhan, pasalnya sekelompok penambang dengan santainya beroperasi di pinggir jalan persis di pertigaan TPA Parit Enam, Sabtu 11/12/2021.
Apalagi jika aktivitas ini dikaitkan dengan Perda No 1/Tahun 2012 yang belum dirubah, bahwa Kotamadya Pangkalpinang dinyatakan sebagai kawasan zero tambang. Artinya, memakai dalih apapun. Kalau sudah memakai izin pertambangan baik legal terlebih lagi illegal tentu tidak diperbolehkan.
Sementara itu, pantauan media siang ini Sabtu 11/12, menyatakan bahwa di kawasan Parit Enam saat ini malah mirip daerah tak bertuan. Artinya, sudah tidak ada rambu-rambu hukum lagi yang dipatuhi oleh warga sekitar.
Cuma bermodalkan mesin robin selang besar, tempat mencuci timah atau bahkan dompeng mereka seenaknya saja menggerus aset kekayaan daerah, yang kalau saja diatur dengan adil merata dan dipayungi aturan hukum yang jelas, sebenarnya Babel bisa memiliki kas pendapatan daerah setara dengan negara Brunei Darussalam.
Mirisnya lagi, praktek illegal tersebut dilakukan secara terang-terangan di pinggir jalan. Siapapun yang melewati pertigaan TPA Parit Enam dipastikan dapat menyaksikan praktek illegal tadi.
Sampai berita ini tayang, media masih menunggu konfirmasi dari Kasatpol PP Pemkot Pangkalpinang Efran, yang sudah diberi informasi soal adanya aktivitas illegal dari sekelompok penambang tersebut. (LH)
Pewarta: Citra
Komentar