Berita Sidikkasus.co.id
Batam, Kepri – Ditresnarkoba Polda Kepri melaksanakan Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu pada hari Kamis (28/11) di Mapolda Kepri dengan barang Bukti Norkotika yang dimusanahkan seberat 1.220,7 gram yang didapatkan dari tiga orang tersangka dengan inisial Y L, A M dan E L dari dua kasus berbeda bulan November 2019.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menjelaskan kronologis penangkapan pelaku kasus pertama dengan menemukan narkotika jenis sabu dengan berat 220 gram dengan tersangka Inisial Y L.
Penangkapan terhadap tersangka YL dilakukan pada hari Senin (11/11) lalu di SPBU jalan raya Bandara, Nongsa Kota Batam dan ketika dilakukan pengeledahan badan dan mobil tersangka, ditemukan satu buah plastik berisikan dua bungkus plastik berisikan kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat 220 gram, selanjutnya tersangka diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri.
“Dari jumlah 220 gram narkotika jenis sabu dimusnahan sebanyak 195,2 gram, pemeriksaan di Puslabfor Polri sebanyak 20,8 gram dan untuk pembuktian dipengadilan sebanyak 4 gram”, jelas Erlangga dalam siaran persnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya Erlangga menjelaskan kronologis penangkapan kasus kedua dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.060 gram dengan tersangka inisial A M dan insial E L yang merupakan dua orang anak dibawah umur sehingga tidak dihadirkan pada saat pemusnahan barang bukti.
Penangkapan terhadap inisial A M dilakukan pada Kamis (14/11) lalu di pinggir jalan Brigjen Katamso Sei Binti, Sagulung Kota Batam, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik merk Guanyinwang yang didalamnya berisikan kristal bening Narkotika jenis sabu dengan berat 1.060 gram dan ditemukan juga 2 bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1.000 butir tablet Erimin.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka Inisial E L, dari hasil pemeriksaan bahwa kedua tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari SM yang saat ini masih dalam Daftar pencarian Orang (DPO).
“Dari Barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 1.060 gram, dimusnahan sebanyak 1.025,5 gram, untuk pemeriksaan Puslabfor Polri sebanyak 32,5 gram dan untuk pembuktian dipengadilan sebanyak 2 gram, sedangkan 1.000 butir tablet Erimin tidak dimusnahkan namun akan dijadikan sebagai alat pembuktian di Pengadilan”, tutup Erlangga.
Untuk menanggung perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Seluruh barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.220,7 gram dimusnahkan dengan cara direbus kedalam air panas lalu selanjutnya air tersebut dibuang kedalam Septic Tank.
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika tersebut dihadiri oleh Wadir Resnarkoba Polda Kepri AKBP S.O.M. Pardede S.IK dengan didampingi perwakilan BNN Provinsi Kepri, Kejaksaan Negeri Batam, LSM Granat, dan pengacara. (J. Sinurat)
Komentar