CIREBON, JKN – Sabtu (22/9/2018) diadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk 24 TPS di wilayah Kotamadya Cirebon, Jawa Barat. Pemungutan Suara Ulang (PSU) itu dilakukan serentak di 24 TPS se-Kota Cirebon sesuai keputusan sidang sengketa PILWALKOT Cirebon Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
TPS 05 yang berlokasi di Rt 01 Rw 02 Gang Musin Agung, jalan Slamet Riyadi Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kotamadya Cirebon, saat wartawan JKN wawancara dengan ketua Rt Siti Isminah yang biasa dipanggil Empok mengatakan bahwa, “jumlah pemilih tetap untuk TPS 05 kalau datang semua berjumlah 213 orang pemilih. Dari 213 orang pemilih, laki-laki berjumlah 112 orang dan perempuan berjumlah 96+ 2 orang.” Pungkas Empok.
Demikian pula Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dilakukan di TPS 06 Rw 02 Krucuk, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kotamadya Cirebon.
Berdasarkan laporan dari petugas TPS 06 saat diwawancara wartawan JKN Tursidjah mengatakan bahwa, “jumlah pemilih di TPS 06 yaitu laki-laki 117 orang pemilih dan perempuan 126 orang pemilih.” Ujar Tursidjah
Pemungutan Sara Ulang (PSU) di dua TPS Kotamadya Cirebon ini dilakukan karena ada kecurigaan gembok kotak suara yang terbuka saat PILWALKOT yang telah dilakukan kemaren. Semoga Pemilihan Suara Ulang kali ini tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak dinginkan, sehingga terjadi sengketa. (Erni-JKN)
Komentar