Pemukiman Warga Dusun Semujur Desa Batu belubang, diduga dijadikan Lokasi Penambangan Timah Illegal

Berita sidikkasus.co.id

Bangka tengah – Minggu. 06/03/2022.
Semakin harga biji timah semakin mahal disitulah para penambang timah yang diduga iillegal ini semakin meraja Lela, bahkan tempat-tempat yang betul melanggar hukum tetap tidak mereka hiraukan, seperti darat tempat pemukiman warga jadi sasaran salah satu penambang timah iilegal ini yang ditutup dengan terpal warna hitam yang beralamat dusun semujur RT 10 desa batu belubang kecamatan pangkalan baru kabupaten Bangka tengah.

Dari pantauan awak media dan ormas laskar merah putih mendapat laporan dari seorang warga bahwa ada aktivitas penambang timah iilegal di pemukiman warga dusun semujur RT 10 desa batu belubang belum sama sekali belum ada aparat penegak hukum yang melakukan penertiban di wilayah tersebut yang tertutup dengan plastik warna hitam yang tidak jauh dari perbatasan jalan walaupun jalan itu masih tanah merah.

Pada tanggal 06/03/2022 pukul 17: 06 sore,awak media dan ormas laskar merah putih laporan dari warga itu memang betul disitu ada aktivitas penambang di duga timah iilegal yang sedang asyik bekerja, terpantau dua mesin Dompeng besar yang masih baru dan juga para pekerja penambang timah iillegal tersebut.

dan jadi pertanyaan kita disitu bahwa mereka sudah ada izin pertambangan tapi dari pantauan kita di lapangan belum ada sama sekali kerja sama dengan PT timah atau plang yang biasanya dikeluarkan dari PT timah dan dengan beralih alasan masih di urus dan cuma terlihat surat perintah uji coba tambang.

Awak media langsung meminta keterangan dari salah satu warga yang tidak mau disebut kan namanya,lokasi itu nanti akan dijadikan pesantren dan bakal diaspal jalan merah itu, aparat hukum dimana keadilan Rajuk diangkat Dompeng kecil yang orang dapat 1kg atau 2 kg di angkat yang kecil diangkat sedangkan mereka yang melakukan pertambangan yang besar didiem kan, dimana keadilan aparat penegak hukum kita sekarang ini, tegas salah satu seorang warga.

Tidak sampai disitu awak media dan ormas laskar merah putih langsung memintai keterangan dari bapak kirman selaku kadus dusun semujur atas RT 10 desa batu belubang yang berapa meter tidak jauh dari lokasi tambang timah iilegal tersebut, kalau mau tahu ke yang bersangkutan aja, mereka sudah izin ke kita karena lokasi pribadi, kita ngak harus tahu juga dan merekakan tanggung jawab juga yang memiliki tambang timah orang pangkal pinang, intinya mereka bekerja sudah izin ke saya, masa saya mau melarang, ujar Kadus Kirman dusun semujur atas RT 10 desa batu belubang.

dari tanggapan suparpto sebagai perwakilan ormas laskar merah putih,aparat penegak hukum yang diam saja masa yang kecil diangkat sedangkan yang besar sampai tutup mata dan di biarkan untuk baraktivitas, ada apa dengan penegak hukum Sekarang ini yang betul-betul tidak ada keadilan.

Apa bila penegak hukum tidak melakukan tindakan tegas saya suparpto selaku perwakilan laskar merah putih akan menindak lanjut masalah pertambangan timah iilegal di pumukiman warga ini sampa ke jenjang yang lebih tinggi , tegas suparpto.

Mereka bisa di jerat dengan UU minerba nomor 3 tahun 2020 pasal 158.

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35,di pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100,000,000,000,00 (seratus miliyar rupiah)

Kemudian barang siapa yang membuang limbah sembarangan hasil dari pertambangan juga dijerat dengan UU PPLH nomor 32 tahun 2009 pasal 104.

Pewarta: citra

Komentar