Berita : Jejakkasusnews.co.ud
Muncar ~ Polsek Muncar menangkap Yuda Prahista (26), warga Situbondo Kp Ranurejo Rt 01Rw02 Desa Sumberanyar kecamatan Banyuputih kabupaten Situbondo Kamis (19/9/2019).
Dia tertangkap karena membawa senjata tajam jenis Sangkur saat di acara dangdutan petik laut muncar saat dalam kondisi mabuk alkohol.
Kanit Reskrim Iptu Eko Darmawan menjelaskan
Pada saat anggota polsek muncar bersama anggota koramil muncar giat pengamanan Hiburan masyarakat ( orkes ,) tepatnya di Lapangan Dusun Kalimati Desa kedungrejo dalam rangka perayaan rangkaian kegiatan Petik Laut muncar 2019,
Saat pelaksanaan awal mulanya bisa berjalan aman kondusif, namun setelah waktu sudah mulai menjelang malam penonton yang berdatangan dan memadati area lokasi hiburan,
Disitulah keributan kecil mulai nampak terutama para muda-mudi yang sebagian sudah terkontaminasi dengan Minuman beralkohol
Kemudian tpt pkl. 22.30 Wib, saat petugas telah konsentrasi mengamati penonton, ada salah satu penonton keadaan mabuk bersusaha menerobos agar besi barikade di depan pentas, selanjutnya petugas pengamanan saat itu juga mengamankan pelaku tersebut, ternyata setelah di geledah di dapatkan sejam jenis pisau sangkur yang tajam di balik kaos pelaku, saat itu pelaku di amakan dan di bawa ke Mapolsek muncar, dari introgasi petugas, pelaku membawa sajam tersebut dari rumah untuk menjaga diri, Selanjutnya BB dan pelaku kita amankan untuk proses lebih Lanjut.
Saat berita ini diturunkan kepolisian sektor Muncar Kanit Reskrim Iptu Eko Darmawan mempedalam penyidikan dan proses hukum tersangka kini masih diamankan di Polsek Muncar.
Pihak polsek juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau sangkur dan kumpangnya yang terbuat dari kayu. Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 UU D Nomor 12 tahun 1951, yaitu secara tanpa hak membawa, memiliki, dan menguasai senjata tajam tanpa izin, serta tak ada hubungannya dengan pekerjaan sehari-hari.
Kanit Reskrim Muncar Iptu Eko Darmawan mengimbau, masyarakat agar jika keluar rumah tak membawa senjata tajam, yang tak ada hubungannya dengan pekerjaan.
Larangan membawa sajam, untuk mencegah penyalahgunaan, yang bisa secara spontan maupun berencana memungkinkan orang melakukan tindak pidana Apalagi orang yang membawa senjata tajam tersebut temperamental.
Terlebih lagi dalam kondisi mabuk, perbuatannya bakal tak terkontrol, dan membahayakan orang lain,” katanya.
(IKHSAN/YATI)
Komentar