Berita Sidikkasus.co.id
TALIABU | – Rapat rapat koordinasi Tepat pada tgl 29 Juli 2023 bersama Antara Pemerintah propinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten Kota.
Guna membahas penyelesaian penyaluran dana bagi hasil (DBH) Kabupaten/Kota SE Propinsi Maluku Utara dengan kesepakatan. Yang terdiri dari pertama, Pemerintah Propinsi akan menyalurkan DBH ke Pemerintah Kabupaten/ Kota Se Provinsi Maluku Utara.
Selajutnya skema pembayaran bersifat proporsional dan di cicil setengah dari hutang selama lima bulan (dimulai Agustus – Desember) selambat -lambatnya Minggu ke tiga bulan berjalan pada RKUD Masing masing Kabupaten/Kota dan di bayarkan pada triwulan I Tahun Anggaran 2024 secara full.
“Skema pembayaran dana bagi hasil (DBH) Untuk tahun 2023 akan di selesaikan atau disalurkan pada tahun 2023 untuk triwulan I dan II dibayarkan melalui kas provinsi.” Ungkap, Basludin La Besi, Plt.Kepala Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Pulau Taliabu.
Iya, untuk triwulan III dan IV melalui pemotongan langsung pada Samsat kabupaten/Kota Setempat dan di poin terakhir Komisi II DPRD Provinsi Maluku Utara akan mengawasi dan penyediaan Dana Bagi Hasil (DBH) Hal ini disampaikan oleh Kadis Kominfo Pulau Taliabu.” tutupnya. ( Redaksi/Jek)
Komentar