Pemprov Dan PT Harita Group Mengkhiyanati Masyarakat Lingkar Tambang

Poto: Aktifis Pulau Obi, Udi Lahabato

Berita Sidikkasus.co.id

TERNATE – Aktifis Pulau Obi minta dengan tegas kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) dan pihak Perusahan PT Harita Gruop agar tidak menghiyanati masyarakat lingkar tambang, tidak terbuka soal anggaran Corporate Social Responsibility (SCR).

Salah satu Aktifis Pulau Obi, Udi Lahabato kepada sidikkasus.co.id Kamis (12/12/2019), mengatakan, bahwa pemprov Malut melalui dinas terkait untuk panggil Direktur CSR Perusahan PT Harita Gruop bernama Alex dan 55 anak perusahannya, hal ini terkait dengan penggunaan serta penyaluran anggaran dana CSR yang tidak dirasakan oleh masyarakat lingkar tambang yang ada di pulau Obi, sehingga terkesan PT Harita sengat tertutup dengan dana CSR ini, “tegasnya.

Lanjut dia, 55 anak perusahan yang salah satunya PT Harita Gruop itu telah mempermainkan masyarakat desa lingkar tambang, kenapa tidak, salah satu contoh desa Soligi yang selama ini tidak pernah menikmatinya, bahkan pihak PT Harita Gruop akan menjadikan desa tersebut sebagai tempat pembuangan limbah perusahan yang di tangani oleh perusahan HAPAL, ” PT Harita Gruop, ini sangat keterlaluan, inikan secara tidak langsung Perusahan mengusir masyarakat lingkar tambang, dengan cara menyebarkan lombah-limbah perusahan yang mengandung bahan kimia sehingga dapat mematikan tanaman bulan tahunan milik petani, ” ucapnya.

Menurut dia, Bupati Halmahera Selatan (Halsel) dan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba harus bertanggung jawab dan harus mencabut IUP yang diberikan kepada PT Harita Group, sebab PT Harita telah melanggar uu pertambangan di Negeri ini.

Sementara itu, dirinya juga meminta kepada Gubernur Malut agar tegaskan dan memecat kepada Kadis ESDM terkait tidak keterbukaan, berapa banyak Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dipekerjakan di perusahan tersebut, sebab apa, sejak 2016 hingga saat ini TKA yang berdatangan lebih banyak.

Diketahui, Masyarakat Desa Kawasi juga akan di pindahkan ke tempat lain ini, dengan alasan bahwa Kawasi sudah menjadi milik PT Harita Gruop, dan ini kerancuan dari pada pemerinta Provinsi dan Pemkab Halsel yang dengan sengaja mendiamkan soal penindasan masyarakat Pulau Obi secara luas. (savi)

Komentar