Berita Sidikkasus.co.id
Probolinggo – Sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID 19 di Kota Probolinggo, pemerintah setempat mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN selama libur tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam masa pandemi COVID 19.
Dalam SE yang dikeluarkan pada 10 Februari lalu dijelaskan, untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID 19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama libur Tahun Baru Imlek 2572, maka perlu dilakukan pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah bagi pegawai ASN dan Non ASN. Hal tersebut berpedoman pada SE Menpan RB nomor 4 tahun 2021 tanggal 9 Februari.
Pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah bagi ASN dan Non ASN itu dimulai sejak tanggal 11 sampai dengan 14 Februari mendatang. Apabila ASN dan Non ASN dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan ke luar daerah pada periode tersebut, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Kepala Perangkat Daerah.
Dalam surat itu juga disebutkan, pegawai ASN dan Non ASN yang melakukan berpergian ke luar daerah harus memperhatikan peta zonasi resiko penyebaran COVID 19 yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan COVID 19. Mengetahui kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang. Memenuhi kriteria persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kemenhub dan Satgas Penanganan COVID 19 serta prokes yang ditetapkan Kemenkes.
Melalui SE ini dimaksudkan ASN dan Non ASN agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya. Apabila ASN dan Non ASN tetap melanggar ketentuan dalam SE tersebut, siap-siap bakal dikenai sanksi disiplin pegawai.
“Jadi intinya pemerintah pusat memberikan keselamatan warga, keselamatan masyarakat, kesehatan masyarakat itu paling penting. Sehingga harapannya, ASN dan Non ASN memberikan contoh yang baik dilarang untuk melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah sesuai SE Menpan RB,” jelas Sekda Kota Probolinggo drg Ninik Ira Wibawati.
Saat ditanya, apakah SE pembatasan semacam ini berpengaruh pada kasus perkembangan COVID 19 di Kota Probolinggo? Sekda Ninik menjawab dengan tegas sangat berpengaruh. “Karena kasus COVID 19 di Kota Probolinggo sudah mulai menurun. Jadi dengan adanya pembatasan-pembatasan, pergerakan, pembatasan berpergian sangat membantu,” jawabnya.
“Sayangi keluarga, sayangi bangsa, sayangi Negara. Jadi kesehatan masyarakat sangat penting. Jadi kita (ASN dan Non ASN) ikut andil lah membantu pemerintah untuk mengurangi agar kasus COVID 19 ini cepat menurun,” lanjut sekda.
Ia pun mengingatkan pada para ASN dan Non ASN untuk menerapkan SE tersebut. Pasalnya, sanksi akan dikenai bagi mereka yang melanggar. “Jadi harapannya benar-benar disiplin. Apabila terdapat pegawai ASN dan Non ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta Peraturan yang lainnya,” pungkas wanita dengan basic ilmu kesehatan itu. (Yuli)
Komentar