Berita sidikkasus.co.id
KEPRI, BATAM – Pemerintah Kota Batam memperpanjang jadwal kegiatan belajar mengajar (KBM) di rumah hingga 1 Juni 2020. Keputusan ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Perpanjangan masa KBM di rumah ini tertuang dalam surat edaran Wali Kota Batam Nomor 18/419.1/DISDIK/IV/2020 tentang Perubahan Surat Edaran Walikota Batam Nomor : 322/419.1/DISDIK/III/2020 Tentang Antisipasi Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Kota Batam. Surat tertanggal 9 April tersebut ditujukan kepada Kepala Satuan Pendidikan PAUD SD/MI, SMP/Mts, SKB, PKBM Negeri/Swasta.
“Dalam rangka mengantispasi dan upaya preventif menjaga dan melindungi masyarakat Kota Batam, dengan ini Pemerintah Kota Batam memperpanjang pemberlakuan kegiatan belajar dari rumah mulai tanggal 14 April sampai dengan 1 Juni 2020. Dan akan diatur kemudian bila telah ditetapkan kebijakan baru oleh Pemerintah yang menyatakan keadaan telah aman dari COVID-19,” tutur Wali Kota Batam, Muhammad Rudi dalam surat edarannya.
Dalam surat ini juga disebutkan bahwa penyelenggara pendidikan tidak dibolehkan melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka atau kegiatan apapun yang mengharuskan tenaga pendidik/kependidikan dan siswa hadir dan berkumpul di sekolah.
Adapun proses belajar dari rumah diatur dengan rincian :
a. Tanggal 14 s.d 23 April 2020 Libur tanggap darurat Covid-19 (kegiatan KBM tetap berjalan dengan metode daring/disesuaikan dengan kondisi sekolah).
b. Tanggal 24 s.d 25 April Libur awal Ramadhan.
c. Tanggal 27 s.d 30 April Pesantren Ramadhan (kegiatan pesantren ramadhan dilaksanakan dengan metode daring/disesuaikan dengan kondisi/kebijakan sekolah).
d. Tanggal 4 s.d 20 Mei Libur tanggap darurat COVID-19 (kegiatan KBM tetap berjalan dengan metode daring/disesuaikan dengan kondisi sekolah).
e. Tanggal 22 s.d 30 Mei Libur sebelum dan sesudah lebaran.
f. Tanggal 2 Juni 2020 Kembali belajar tatap muka seperti biasa.
“Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 12 Tahun 2020 dan protokol kesehatan World Health Organization (WHO) tentang saran penggunaan masker, disampaikan kepada seluruh tenaga pendidik dan kependidikan agar menggunakan masker pada saat beraktivitas di luar rumah/lingkungan masyarakat,” pesannya.
Dan kepada seluruh tenaga pendidik dan kependidikan diminta untuk tidak berpergian keluar daerah dan/atau mudik dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Apabila terdapat ASN/Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Batam yang melanggar ketentuan, maka yang bersangkutan diberikan sanksi disiplin sesuai Surat Edaran Wali Kota Batam nomor 13 tahun 2020.
“Selain hal-hal yang disebutkan di atas, Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor : 322/419.1/DISDIK/III/2020 Tentang Antisipasi Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Batam masih berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan surat edaran ini, sampai dengan ditetapkan kebijakan baru oleh Pemerintah,” pungkasnya.
Tulisan tersebut di atas dikutip dari postingan akun Facebook resmi Media Center Pemerintah Kota Batam yang di publikasikan pada hari Sabtu (11/4/20). (Jonrius Sinurat)
Sumber : Akun Facebook Resmi *Media Center Pemerintah Kota Batam*
Komentar