Berita sidikkasus.co.id
Sintang – Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat menyelenggarakan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Se Kalimantan Barat di Aula Garuda Kantor Gubernur Kalimantan Barat pada Rabu, 18 Desember 2024.
Hasilnya, Pemerintah Kabupaten Sintang berhasil meraih peringkat pertama untuk kategori Pemerintah Kabupaten/Kota Se Kalimantan Barat. Piagam penghargaan diserahkan oleh Pj Gubernur Kalimantan Barat dr. Harrison kepada Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno.
Dari Kabupaten Sintang, hadir pada kegiatan tersebut Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, Kadis Kominfo Sintang Paulinus dan Kabid Informasi Publik Ida Ziasniati.
Paulinus Kadis Kominfo Sintang menjelaskan bahwa berhasilnya Pemerintah Kabupaten Sintang meraih predikat Informatif atas implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik karena Pemkab Sintang sudah memiliki Peraturan Daerah Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta didukung oleh Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi.
“kita juga punya Peraturan Bupati Sintang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Di Desa. Hal inilah yang membedakan Pemkab Sintang dengan kabupaten kota lainya di Kalimantan Barat. Kabupaten Sintang menjadi satu-satunya kabupaten yang sudah memiliki Perda tentang Keterbukaan Informasi Publik” terang Paulinus.
Sementara Ida Ziasniati Kepala Bidang Informasi Publik menjelaskan bahwa keberhasilan ini karena kita sudah mengikuti seluruh tahapan penilaian dengan baik dan benar yang sudah ditetapkan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat.
“kita sudah mengisi Self Assessment Questionnaire yang diberikan KI Kalbar, melakukan kunjungan dan monev ke beberapa lembaga di Sintang dan melakukan presentasi di Pontianak. Dan hasilnya Pemerintah Kabupaten Sintang meraih peringkat pertama kategori pemerintah kabupaten kota se Kalimantan Barat” terang Ida Ziasniati
Lutfi Faurusal Hasan Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat menjelaskan pihaknya menetapkan pemenang untuk 7 kategori penghargaan dan semunya sudah melewati proses penilaian yang terdiri dari 3 tahap yakni penilaian melalui Self Assessment Questionnaire dengan mengisinya secara mandiri melalui e-Monev.
“Adapun yang dinilai adalah sarana prasarana, kualitas informasi, jenis informasi, komitmen organisasi dan digitalisasi informasi. Setelah itu, badan publik melakukan presentasi dihadapan Komisi Informasi Kalbar. Kami mengundang 196 badan publik, hanya 166 badan publik sudah mengikuti proses secara utuh dan bisa kami berikan nilai” terang Lutfi Faurusal Hasan.
“hasil penilaian dan rapat pleno tim penilai, ada 44 badan publik meraih predikat informartif, 39 badan publik menuju informatif, dan 36 badan publik cukup informatif” terang Lutfi Faurusal Hasan.
Pewarta kepala perwakilan media sidikkasus.co.id.kalbar.
A,Rezaly,s
Komentar