Sidoarjo,jejakkasusnews.co.id – Dalam rangka persiapan pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Tambahan (DAUT) Kelurahan, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Bagian Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 130 Tahun 2018 Pengelolaan Dana Alokasi Kelurahan. Kegiatan yang diikuti perangkat kecamatan dan kelurahan ini untuk menyampaikan pemahaman terkait pedoman pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana prasarana (sarpras) kelurahan.
Bimtek dilaksanakan selama 2 hari, mulai tanggal 6-7 Agustus 2019 di The Onsen Batu, Selasa (6/8) kegiatan ini dihadiri 120 peserta. Jumlah itu terdiri dari camat, lurah, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Kecamatan dan bendahara pengeluaran pembantu di kelurahan se-Kabupaten Sidoarjo.
Kegiatan Bimtek yang dibuka langsung oleh Bupati Sidoarjo H.Saiful Ilah,SH.,M.Hum, dan fasilitator yang akan menyajikan materi dalam bimbingan teknis ini adalah para narasumber yang berkompeten di bidangnya yaitu dari Kepala Bagian Penatausahaan Keuangan Kemendagri, Sofyan, Kepala Bagian Pengarahan LKPP Jakarta, Muhammad Irsan.
Turut hadir, Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Ahmad Zaini, Asisten I ,II dan III di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Ahmad Zaini dalam laporannya menjelaskan, Tujuan dilaksanakan kegiatan bimbingan teknis ini untuk menyampaikan persepsi dan pemahaman terkait norma-norma dalam Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan, DAUT Kelurahan Kabupaten Sidoarjo akan dilaksanakan secara swakelola, sehingga perlu diberikan pembekalan dan bimbingan teknis kepada para Lurah, Ketua LPM, Ketua Pokmas, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Kecamatan dan bendahara pengeluaran pembantu yang akan terlibat dalam pelaksanaanya,” tutur Ahmad Zaini .
“Ini merupakan langkah yang insyaallah akan diterima secara baik oleh masyarakat, karena masyarakat terlibat secara langsung sejak tahap pembangunan, buka hanya langsung menjadi pengguna sarana atau prasananya,”katanya.
Program Dana kelurahan tahun 2019 merupakan tahun petama sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Kecamatan. Program Dana Kelurahan merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum Tambahan (DAU Tambahan).Ungkapnya.
Dalam sambutan Bupati Sidoarjo H.Saiful Ilah,SH.,M.Hum mengatakan bahwa kegiatan ini sebagai langkah nyata keseriusan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam pelaksanaan pemerataan pembangunan Infrastruktur sarana dan prasara serta SDM kompeten, untuk optimalisasi pemberdayaan masyarakat guna mewujudkan Visi Misi Kabupaten Sidoarjo yang Inovatif, Sejahtera , Mandiri dan Berkelanjutan,Ucapnya.
Dengan kegiatan ini diharapkan kepada semua peserta untuk mengikuti semua materi yang akan disampaikan oleh narasumber dengan serius dan bersungguh-sungguh.
“Sehingga apa yang diharapkan oleh penyelenggara dapat tercapai, serta para peserta bimbingan teknis sepulang dari sini dapat menerapkannya dalam pelaksaan perencanaan anggaran kelurahan yang mendukung penguatan kapasitas di Kelurahan masing-masing, Tutupnya Saiful ilah (Ron/Kom).
Komentar