Berita,Sidikkasus.co.id
Sidoarjo – Sebagaian wilayah di Kabupaten Sidoarjo akan diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penerapannya masih menunggu surat persetujuan dari Kementerian Kesehatan R.I yang akan diajukan Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Sidoarjo. Keputusan penerapan PSBB tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara gubernur Jawa Timur dengan tiga daerah dalam Rapat Koordinasi (Rakor) membahas persiapan PSBB di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu, (19/4). Tiga daerah tersebut yakni Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik yang wilayahnya masif penyebaran Covid-19.
Selain mengundang pimpinan daerah, gubernur Jawa Timur juga mengundang Kapolres maupun Dandim di tiga daerah tersebut. Seperti hadir Wakil Bupati Sidoarjo H. Nur Ahmad Syaifuddin SH serta Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji dan Dandim 0816 Sidoarjo Mohamad Iswan Nusi hadir dalam Rakor tersebut.
Usai mengikuti Rakor tersebut Wabup H. Nur Ahmad Syaifuddin mengatakan meningkatnya jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo menjadi pertimbangan dipilihnya penerapan PSBB. Keadaan tersebut diperparah dengan tingkat kedisplinan masyarakat yang masih rendah untuk mengikuti aturan pemerintah dalam mencegah penyebaran pandemi Covid-19.
“Tren kenaikan ini (kasus Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo) cukup mengkhawatirkan, satu sisi kami memandang kenaikan ini cukup drastis, disatu sisi kami pandang tingkat kedisiplinan masyarakat (mengikuti aturan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19) sangat kurang sekali, oleh karena itu langkah yang baik untuk PSBB,” ucapnya.
Wabup menyebutkan ada 14 kecamatan di Kabupaten Sidoarjo yang akan diterapkan PSBB. Dirinya tidak merinci kecamatan mana saja yang akan diberlakukan PSBB. Hanya saja dirinya menyebutkan dari 18 kecamatan yang ada di Kabupaten Sidoarjo 14 kecamatan dipastikan akan diberlakukan PSBB. Dengan PSBB ini dirinya yakin akan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo.
“Dengan PSBB ini semua SOP (Standar Operasional Prosedur) akan efektif karena disitu ada sangsi,”ujarnya.
Wabup yang akrab dipanggil Cak Nur tersebut mengatakan keputusan pemberlakuan PSBB merupakan keputusan yang baik meskipun berat. Menurutnya mengatasi dampak sosial yang timbul adalah yang berat. Untuk itu dirinya akan segera menghitung dan memetakan dampak sosial yang timbul sebelum pelaksanaan PSBB diterapkan Pemkab Sidoarjo. Pemkab Sidoarjo juga telah melalukan langkah-langka kebijakan stimulus ekonomi. Seperti meringankan pajak dan membebaskan retribusi. Nilainya mencapai Rp. 400 milyar. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya menyelesaikan masalah ekonomi ditengah pandemi Covid-19 kali ini.
“Ini keputusan yang baik tetapi juga keputusan yang sangat berat bagi kami. Kami akan mendata khususnya perusahaan-perusahaan yang ada karena ada kewenangan untuk kita untuk menilai mana perusahaan-perusahaan yang seharusnya bisa berhenti dan mana yang bisa bertahan, jadi yang justru paling berat bagi kita adalah bagaimana menangani dampak sosialnya, ekonominya,”ujarnya.
Masih dikatakan Cak Nur bahwa Pemkab Sidoarjo akan menambah dana penanganan pencegahan Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo. Nantinya akan ada tambahan dana sekitar Rp. 84 milyar. Tambahan dana tersebut dipersiapkan untuk mendukung perekonomian warga terdampak Covid-19. Selain itu dana tersebut juga digunakan untuk kegiatan kuratif maupun untuk persiapan ruang observasi dan rumah singgah.
“Saat ini sudah ada Rp. 114 milyar dan kita tambah lagi dananya Rp. 84 milyar. Kita hitung lagi masih perlu apa tidak,”ucapnya.
Dalam Rakor kali ini juga mensepakati penerapan PSBB juga akan dilakukan Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik. Bahkan penerapan PSBB di Kota Surabaya dilakukan diseluruh wilayah. Sedangkan penerapan PSBB di Kabupaten Gresik sama seperti di Kabupaten Sidoarjo hanya sebagaian wilayahnya. (Ron).
Komentar