Pemkab Palas Sosialisasikan PP No.94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS

Berita Sidikkasus.co.id

PADANG LAWAS – Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Padang Lawas(Palas) Melalui dinas Badan Kepegawean dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Melakukan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Palas.

Kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berlangsung di Aula Hotel Syamsiah Sibuhuan, Rabu (23/11/2022) Dibuka langsung oleh Plt Bupati Padang Lawas drg.H.Ahmad Zarnawi Pasaribu CHt MM M. Si yang dihadiri seluruh Unit Kerja dan OPD Se Padang Lawas,dan BKPSDM mengundng Narasumber dari Kepala kantor Regional VI BKN Medan, DR.Janry Simanungkalit S.Si M.Si. dan Westerling Siregar SH.

Kepala BKPSDM Adi Putra Halomoan Hasibuan S.Si M.Si didampingi Kabid Pengadaan, Pemberhentian, Informasi dan Penilaian Kinerja Abdul Hakim Harahap SP, mengatakan, tujuan
Mensosialisasi kan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil ialah melakukan usaha preventif agar PNS Kabupaten Padang Lawas terhindar dari pelangaran disiplin PNS. Pelanggaran disiplin PNS adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau larangan ketentuan disiplin PNS baik di dalam maupun di luar jam kerja. PNS Kabupaten Padang Lawas diharapkan dapat menjaga setiap ucapan, tulisan, dan perbuatan dalam kesehariannya, termasuk di dunia maya. di era pesatnya teknologi informasi saat ini, rekam jejak individu dapat mudah ditemukan dan disebarkan tanpa mengenal batas ruang dan waktu, Ujar nya.

Lanjut Adi Putra, Kegiatan edukasi, sosialisasi, atau diseminasi memegang peranan penting dalam pembentukan budaya disiplin. Oleh karena itu, BKPSDM Kabupaten Padang Lawas menunaikan kewajiban untuk melakukan edukasi terkait peraturan pemerintah terbaru tersebut dengan sosialisasi ke seluruh unit kerja dan OPD di Lingkungan Pemkab Padang Lawas.
(HS79)

Komentar