Pemkab Matim Melalui Disperindagkop Mengedarkan Surat Pendataan Program Bantuan Bagi BPUM

Berita sidikkasus.co.id

Borong Matim NTT – Menindaklanjuti Surat Sekretaris Kementrian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia No.491/SM/X/2020, Perihal perpanjangan waktu pendataan program bantuan bagi pelaku usaha mikro (BPUM), maka dengan ini disampaikan kepada para pelaku usaha mikro bahwa pengumpulan data nama pelaku usaha Mikro yang semula berakhir pada minggu kedua bulan September tahun 2020 diperpanjang menjadi sampai dengan bulan Nopember tahun 2020.

Oleh karena itu, diharapkan kepada para Lurah Kepala Desa untuk menyampaikan hal ini kepada para pelaku usaha mikro di wilayah masing masing.

Demikian penyampaian Kepala Dinas Perdagangan Koperasi usaha kecil dan menengah, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Nusa Tenggara Timur (NTT), Fransiskus P Sinta, SE, MMA, kepada Sidikkasus diruangan kerjanya di Lehong Borong, Rabu 21/10/2020.

Data tersebut, kata Kadis, “dapat disampaikan ke Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Mabggarai Timur, paling lambat tanggal 13 Nopember 2020, untuk selanjutnya diusulkan ke Kementrian Koperasi dan UKM. Pendataan pelaku usaha sesuai Format terlampir”. ungkapnya

Dia menambahkan, diharapkan kepada para pelaku usaha kecil dan menengah, yang melakukan pendataan agar dapat memilik No.rekening pribadi, sebab tanpa memiliki rekening maka tidak mendapatkan bantuan. Karena urusan pencairan setelah data usahanya di verifikasi langsung oleh Kementrian, dan nilai nominal saldonya paling banyak Rp. 2.000.000. akunya.

Sedangkan tambah Kadis, Perindagkop Kab Matim, DIinas sebatas mendata dan mengusulkan pendataan dari para pelaku usaha mikro. tutup Frans Malas sapaan akrabnya. (richyjones)

Komentar