Pemkab-KPPBC TMP C Probolinggo Sosialisasikan Ketentuan Terbaru Di Bidang Cukai

 

Berita Sidikkasus.co.id

Probolinggo — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Probolinggo memberikan sosialisasi ketentuan terbaru di bidang cukai, Jum’at (26/3/2021) pagi.

Kegiatan ini dibagi menjadi 2 (dua) sesi. Dimana sesi pertama, sosialisasi ketentuan terbaru di bidang cukai ini dilakukan melalui Radio Bromo FM dan disiarkan secara langsung melalui media sosial (medsos) milik Pemkab Probolinggo. Sementara sesi kedua dilakukan melalui teman-teman jurnalis Probolinggo.

Sosialisasi ketentuan terbaru di bidang cukai ini dihadiri oleh Kepala KPPBC TMP C Probolinggo Andi Hermawan didampingi Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Probolinggo Nangkok P Pasaribu dan Sekretaris Diskominfo Kabupaten Probolinggo Ali Kusno didampingi Kepala Bidang Infokom Publik Diskominfo Kabupaten Probolinggo Wahyu Hidayat.
Sekretaris Diskominfo Kabupaten Probolinggo Ali Kusno mengungkapkan kegiatan ini dilakukan dalam rangka memberikan sosialisasi ketentuan perundang-undangan yang terbaru di bidang cukai dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia dengan harapan tentunya hal ini mampu mengedukasi masyarakat terkait dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Probolinggo

“Selain itu untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa rokok itu ada cukainya sama dengan pajak. Jadi merupakan kewajiban kepada para pengelola maupun produsen rokok untuk dapatnya melaksanakan ketentuan pemerintah yaitu wajib hukumnya rokok ini harus ada pita cukainya,” ungkapnya.

Ali Kusno menerangkan nantinya pita cukai ini akan memberikan kontribusi pajak kepada pemerintah, tetapi nantinya sebagian dana cukai ini dikembalikan kepada masyarakat dalam beberapa bentuk mulai dari BLT kepada masyarakat petani tembakau atau komunitas tembakau termasuk juga untuk kesehatan dan sosialisasi untuk memberitahukan kepada masyarakat mana rokok yang ilegal dan non ilegal.

“Yang ilegal ini perlu diwaspadai dan perlu bantuan dari masyarakat untuk diberantas. Sebab ini tidak ada pita cukainya dan tidak ada kontribusi kepada Negara. Selain itu juga merugikan kepada masyarakat karena rokok yang ilegal ini kebanyakan tanpa memuat uji kelayakan. Jadi mari bersama-sama pemerintah untuk memberantas rokok-rokok ilegal yang beredar di pasaran Kabupaten Probolinggo,” tegasnya.

Sementara Kepala KPPBC TMP C Probolinggo Andi Hermawan mengatakan ada beberapa pokok kebijakan cukai hasil tembakau tahun 2021 meliputi hanya besaran tarif cukai hasil tembakau yang berubah, mengingat tahun 2021 merupakan tahun yang berat bagi hampir seluruh industri termasuk industri hasil tembakau dan simplifikasi digambarkan dengan memperkecil celah tarif antara Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan II A dengan SKM golongan II B serta Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan II A dengan SPM golongan II B. Serta, besaran harga jual eceran di pasaran sesuai dengan kenaikan tarif masing-masing.

“Pemerintah menetapkan rata-rata tertimbang dari kenaikan tarif cukai per jenis rokok adalah sebesar 12,5%. Pemerintah juga telah menetapkan untuk tidak menaikkan tarif cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT), berdasarkan pertimbangan situasi pandemi dan serapan tenaga kerja oleh Industri Hasil Tembakau (IHT),” jelasnya.
Andi menerangkan kebijakan ini diambil Pemerintah melalui pertimbangan terhadap lima aspek. Yakni, kesehatan terkait prevalensi perokok, tenaga kerja di industri hasil tembakau, petani tembakau, peredaran rokok ilegal dan penerimaan negara.

“Berangkat dari kelima instrumen tersebut, Pemerintah berupaya untuk dapat menciptakan kebijakan tarif cukai hasil tembakau yang inklusif. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap masing-masing aspek pertimbangan,” tegasnya.

Untuk memastikan tercapainya tujuan kebijakan cukai hasil tembakau dan meredam dampak kebijakan yang tidak diinginkan, maka pemerintah membuat bantalan kebijakan dalam bentuk pengaturan ulang penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Sebesar 50% akan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya petani/buruh tani tembakau dan buruh rokok.

“Dari alokasi ini, sebesar 35% akan diberikan melalui dukungan program pembinaan lingkungan sosial yang terdiri dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada buruh tani tembakau dan buruh rokok, sebesar 5% untuk pelatihan profesi kepada buruh tani/buruh pabrik rokok termasuk bantuan modal usaha kepada buruh tani/buruh pabrik rokok yang akan beralih menjadi pengusaha UMKM serta 10% untuk dukungan melalui program peningkatan kualitas bahan baku,” tegasnya.
Sedangkan alokasi lainnya yaitu sebesar 25% adalah untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional dan 25% untuk mendukung penegakan hukum dalam bentuk program pembinaan industri, program sosialisasi ketentuan di bidang cukai serta program pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal.

“Bea Cukai Probolinggo berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan bagi pengguna jasa. Bea Cukai probolinggo juga siap mendorong dan memfasilitasi perusahaan yang memiliki potensi untuk mendorong kegiatan ekspor, sesuai dengan agenda program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk memulihkan ekonomi Indonesia agar dapat bertahan dan bangkit dari tekanan akibat pandemi Covid-19,” pungkasnya. (Yuli)

Komentar