Pemilik Ternak Hewan Di Soal Warga, Karena Mencemari Lingkungan

BANYUWANGI — JKN.

Di Dusun Krajan Rt 02 Rw 03 Desa Kalibaru Kulon Kecamatan Kalibaru Kabupaten Banyuwangi, ada tetangga pemilik ternak kambing di suatu pemukiman kampung tersebut di soal warga, karena dari kotorannya tidak di sterilkan alias pembiaran kotoran hewan bau menyengat ke warga sekitarnya, akhirnya salah satu warga melapor ke Kepala Desa, hingga saat ini tidak ada tindakan untuk menindak lanjuti dengan adanya pencemaran lingkungan, Rabu 17/7/2019.

Sedangkan dari pemilik hewan tersebut, pernah di beri masukan oleh tetangga yang kebetulan rumahnya berhimpitan berdekatan dengan pemilik hewan sebut saja Ropik, yang tadinya di kasih nasehat oleh warga, malah hanya mengolor waktu yang tidak ada kepastian terkait pencemaran lingkungan kotoran hewan itu supaya di jauhkan dari masyarakat, biar lingkungan tetap bersih.

Sebelumnya awak media mau konfirmasi berulang kali ke Kades tersebut al hasil kades tidak ada di tempat dan menanyakan telpon selulernya ke perangkat Desa, tidak satupun yang menanggapi untuk memberi telponnya, alasannya saya di beri mandat tidak boleh memberikan telpon kepada orang lain.

Seperti yang di ungkap oleh Hajah Mahfud menyampaikan kepada awak media,” saya minta tolong mas, jenengan konfirmasi yang punya ternak itu mbok jangan di tengah kampung, soalya disini padat penduduk yang ingin bebas dari pengaruh pencemaran,” tuturnya dengan wajah sayu.

Masih di lanjut oleh Hajah Mahfud,” dulu saya pernah melapor ke Kades tersebut, tapi sampai sekarang belum ada tindakan, kadang – kadang saya mengalami sesak nafas di akibatkan kotoran yang sangat menyengat, apalagi di sertai cuaca hujan kelihatan kotoran hewan itu berair dan akan berdampak wabah penyakit di mana – mana,” imbuhnya kata Hajah Mahfud.

Sebagaimana yang di sebutkan di atur dalam Pasal 1368 kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHP).

Pasal itu menyebut bahwa pemilik seekor binatang atau siapa yang memakainya adalah selama binatang itu di pakainya berdasarkan tanggung jawab tentang kerugian yang di terbitkan oleh binatang tersebut baik binatang ada du bawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dai pengawasannya.

Pihak yang merasa di rugikan bisa melakukan gugatan atas dasar perbuatan melawan Hukum (PMH), langkah ini bisa di ajukan jika gugatan bermaksud meminta ganti rugi dari kerugian peternakan hewan itu, sesuai dengan Pasal 1365 KUHP.
Soal peternakan hewan telah di atur secara rinci dalam UU no.18 Tahun 2009. tentang peternakan dan kesehatan hewan.

(indahyani/edi)

Komentar