Pemilik Tambak UD.Sumber Lancar Diduga Kembali Lakukan Pelanggaran

Berita Sidikkasus.co.id

SITUBONDO – Beberapa bulan yang lalu ketum LSM Perkasa pernah mendatangi Mapolres Situbondo ,menuju ruangan piter di kejar 28 pertanyaan terkait dugaan pengrusakan bibir pantai yang dugaan dilakukan oleh UD sumber lancar Di Desa Landangan, Kecamatan kapongan ,Situbondo.

Ketum LSM PERKASA menuturkan kepada awak media bahwasanya, penambangan pasir di laut dilarang dilakukan di laut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 dan direvisi dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dalam Pasal 35, tertulis bahwa dilarang melakukan penambangan pasir jika dapat merusak ekosistem perairan.

Pasal 35 Ayat (1) menyatakan melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya ,

Ketum Lsm perkasa kembali mendatangi tambak UD Sumber Lancar untuk menindak lanjuti pengaduan warga setempat tambak UD sumber lancar yang mana telah membuang air kotoran ( Limbah ) sembarangan, ketika datang ke lokasi dengan rasa kesal ketum menuturkan kepada awak media bahwasanya pemilik tambak ini sangat licik ,yang mana pada beberapa bulan yang lalu dia bilang menggali pasir membuat lubang untuk pembuangan air kotoran ketengah laut tapi bohong. Kamis , 21 Oktober 2021

” Kami sangat menyayangkan kasus yang pernah di laporkan ke polres Situbondo sampai detik ini belum ada kepastian hukum yang ditetapkan “,pungkas bang sadik

untuk mendapatkan perimbangan dari pengaduan tersebut , Rekan media Sidikkasus.co.id mengkonfirmasi Kapolres Situbondo melalui celulernya.

” Makasih Infonya , Akan Kami Tindak Lanjuti ” Singkat AKBP . Achmad Imam Rifa’i

( Emen )

Komentar