Berita SidikKasus.co.id.
MELAWI — KALBAR, – Minggu, (12/5) sekitar pukul 18.30 WIB, terjadi insiden yang melibatkan kepemilikan senjata api ilegal di Gg. Kenanga, Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi. Pelaku (Pemilik senjata Api) As alias Co (45), warga Desa Baru, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, ditangkap oleh Satreskrim Polres Melawi, Sabtu (18/5) di rumah Pelaku yang beralamat di desa baru kecamatan Nanga pinoh kabupaten Melawi setelah menerima laporan polisi dan memeriksa saksi-saksi. Dengan mengamankan barang bukti Satu pucuk senjata api laras pendek dengan silinder berisi 4 amunisi dan Satu buah selongsong peluru.Kamis 23/05/2024.
Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i, S.I.K., S.H., M.H Melalui Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Joni, S.H.,M.A.P menyampaikan, ”Minggu, (12/5) Sdr. Andre (Korban) bersama Pelaku dan ke tiga orang temannya sedang minum dan berkumpul di belakang rumah Sdr. Akuet yang terletak di Gg. Kenanga, Desa Tanjung Niaga, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi. Pada saat itu, pelaku (As alias Co) meletakkan senjata api laras pendek yang berisikan amunisi di meja sebagai jaminan untuk meminjam uang. Namun, insiden terjadi ketika Sdr. Andre tanpa sengaja memainkan senjata api tersebut. Senjata api tersebut meletus secara tidak sengaja dan melukai dirinya sendiri dengan luka tembak di bagian leher sebelah kanan” Jelasnya.
Setelah kejadian tersebut, Satreskrim Polres Melawi bergerak cepat. Pada hari Sabtu, (18/5), petugas melakukan penangkapan terhadap As alias Co di rumahnya. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Melawi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka As alias Co kini harus menghadapi proses hukum terkait kepemilikan senjata api ilegal, yang merupakan pelanggaran serius dan dapat menimbulkan risiko tinggi bagi masyarakat.
Kasat Reskrim Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Joni, S.H.,M.A.P menambahkan ”Polres Melawi berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kepemilikan senjata api ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kasus ini akan terus dikembangkan untuk memastikan tidak ada senjata api ilegal lain yang beredar di wilayah hukum Kabupaten Melawi. Masyarakat diimbau untuk melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya kepemilikan senjata api ilegal di lingkungannya demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif” Tambahnya.
Sumber : Humas Res Mlw (Arb).
Publisher : Sofyan.M/ Jurnalis Kalbar.
Komentar