Berita Sidikkasus.co.id
OKU – Minggu, 30/01/2022. Advokat yang bernama Ariansyah.SH dan Muhammad Joni. SH dalam hal ini telah di tunjuk selaku Kuasa hukum atas nama 3 warga pemilik sah masing-masing bernama 1. Ari Susanti, 2. Devi Melati, SPm Sc. 3. Amin Arafat. secara legalitas lahan yang di kuasai di kliam oleh PT. Surya Bintang Indonesia, di desa segera kembang, kecamatan Lengkiti kab. Ogan Komering Ulu.
Bahwa dalam keterangan nya klien kami di rugikan seluas lahan kurang lebih 27 hektar, lahan tersebut berisi tanam tumbuh berupa kebun karet, kopi, duren, yang sudah produksi, 13 warga yang menumpang berkebun secara bagi hasil dengan pemilik 3 sah tanah tersebut, hanya menangis dan kecewa melihat lahan yang di rusak di gusur oleh PT.SBI secara porak poranda.
Menurut analisa hukum kami bahwa PT SBI dugaan melakukan Perbuatan Melawan hukum pasal 1365 KUHPerdata “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
Kita akan mengirim surat kepada Bupati Oku dan ketua DPRD Oku dan Pihak perusahaan serta pihak-pihak terkait ,agar segara masalah ini ada titik terang baik secara mediasi Maupun secara hukum. ( Kadarudin )
Komentar