Pemilik Akun Novi Nandovi Pratama Akan Dipolisikan

Berita SidikKasus.co.id

OKI – Diduga kerap melontarkan kata-kata kasar berupa cacian dan makian di jejaring media sosial (Facebook), pemilik akun facebook Novi Nandovi Pratama, warga Desa Sukadarma Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel), akan dilaporkan ke polisi, Senin 22 Februari 2021.

“Bukti-bukti berupa teks milik pelaku sudah kita kumpulkan. Dalam beberapa hari kedepan akan kita laporkan ke polisi,” kata Kepala Perwakilan Sidikkasus.co.id Sumatera Selatan, Adeni Andriadi, Sabtu 20 Februari 2021 pukul 14:00 WIB.

“Menurut Adeni, pelaku sudah melontarkan kata-kata yang tidak pantas melalui messenger di akun facebook milik pelaku,” ungkapnya.

“Pelaku mengirim pesan melalui messenger pada hari Jumat 19 Februari 2021 sekitar pukul 10:30 WIB.

Kita akan melaporkan pelaku atas dasar melanggar pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal KUHP,” tegasnya.

ROMLI MUARA BATUN

Komentar