Berita sidikkasus.co.id.
MELAWI – Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor:110 Tahun 2016Tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Badan Permusyawaratan Desa;
Mengingat Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Negara Republik Nomor 7, Tambahan Lembaran Indonesia Nomor 5495);
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
Pemerintahan Daerah dan seterusnya.
Mengingat penyebaran Wabah Corona Virus desease (covid-19) Desa Tanjung Sari Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, pada hari Rabu (17/06/2020) terpaksa melaksanakan Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Sari secara jemput Bola ke rumah-rumah warga.
Pemilihan anggota BPD di laksanakan secara transparan sehingga masyarakat yang memilih sesuai hati nurani masing-masing warga,”ungkap, Efiyantono, Ketua Panitia pemilihan anggota BPD Tanjung Sari, kepada media yang ikut menyaksikan proses penghitungan suara di Balai Desa Tanjung Sari.
“Kami sudah melakukan tahapan pemilihan yang cukup transparan, sehingga saat penerimaan Berkas Daftar Calon sudah di umumkan melalui pengumuman yang di tempel di sejumlah fasilitas umum dan disetiap RT di desa Tanjung Sari.
Pada saat akhir pendaftaran calon BPD yang mencalonkan diri 17 orang
Ketujuh belas orang calon BPD desa Tanjung Sari sudah di laksanakan secara resmi dan di datangi oleh panitia ke rumah-rumah warga dengan membawa kartu suara dan kotak suara.
Berdasarkan hasil pencoblosan calon anggota BPD terpilih adalah:
1.BM 0 Siti Ratna : 67 suara
2.BM 1 Dedi Irawan terpilih secara aklamasi
3.BM 2 Lanusianto: 45 suara
4.BM 3 Elis Kurniawati : 44 suara
5.BM 4Juminto : 30 suara.
6.BM 5 Sarminah : 75 suara.
7.BM 6 Dwi Iguh Nugroho : 86 suara.
Untuk hasil yang di peroleh calon anggota BPD yang meraih suara terbanyak atas nama Dwi Iguh Nugroho 86 suara,”papar Epi
Jumlah pemilih yang mencoblos hanya 635 orang.
Pelaksanaan pemilihan anggota BPD Desa Tanjung Sari juga disaksikan Kepala Desa Tanjung Sari, M. Taufik dan unsur Bhabinkamtibmas Polsek Nanga Pinoh Bribka J. Lumban Gaul serta Babinsa Koramil Nanga Pinoh Sertu R.Sutiono
Pemilihan anggota BPD berjalan dengan lancar sehingga kedepan panitia akan mengajukan berkas calon terpilih kepada Bupati Melawi, tutup Efi Yantono
Publis : Jumain
Komentar